Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Warga Bandar Lampung Pertanyakan Konsumsi Air Sumur, Kemenkes Melarang
Lampungpro.co, 18-Mar-2017

Lukman Hakim 3856

Share

Sebenarnya, tidak ada aturan resmi tentang larangan warga membuat sumur berpompa listrik untuk mengangkat air tanah secara langsung. Mengingat, kemampuan negara melayani semua keperluan air bersih belum terjadi secara merata. Namun, Kementerian Kesehatan tidak menyarankan penduduk kota menggunakan air sumur untuk diminum.

Hal itu karena pada umumnya sumber air tersebut letaknya berdekatan dengan tempat penampungan kotoran manusia (tangki septik).�"Misalnya di Jakarta, orang tidak boleh menggunakan air sumur untuk minum karena letak sumur cenderung berdekatan dengan tempat penampungan kotoran," kata Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Imran Nurali, di Jakarta, Jumat (17/3/2017), dilansir Antara.

Menurut dia, ada konsekuensi masyarakat yang tinggal di perkotaan padat penduduk. Seperti banyaknya sumur yang berdekatan tangki septik. Padahal, secara langsung atau tidak, tinja di dalam tangki penampungan dapat mencemari air bersih yang biasa digunakan masyarakat untuk minum atau memasak.

Imran juga menjelaskan air bersih di perkotaan, memang sulit didapatkan, terlebih perkotaan memiliki kendala keterbatasan lahan untuk membangun sumur yang letaknya ideal dan jauh dari tangki septik. Hal itu termasuk program penyedotan lumpur tinja secara aman dan terjadwal belum konsisten dilakukan banyak wilayah.�Kendala itu, lanjut dia, juga diperparah dengan beberapa kasus keadaan pipa saluran air bersih PDAM yang bocor dan berada di dalam got. Sehingga, air bersih dapat tercampur zat berbahaya bagi kesehatan. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22202


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved