Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Warga Dipasena Utama Tulang Bawang Sepakat Perketat Keamanan, Tak Ikut Ronda Bakal Didenda Tegas
Lampungpro.co, 17-Jul-2025

Febri 491

Share

Pemerintah Kampung Bumi Dipasena Utama Saat Musyawarah Kampung | Lampungpro.co

RAWAJITU TIMUR (Lampungpro.co): Pemerintah Kampung Bumi Dipasena Utama, Kecamatan Rawajitu Timur, Tulang Bawang, menggelar musyawarah kampung yang membahas peningkatan sistem keamanan di portal jalur air, Rabu (16/7/2025).

Agenda tersebut, turut difokuskan pada pengetatan penjagaan di pintu masuk kampung, melalui akses air dan optimalisasi peran ronda warga.

Musyawarah yang berlangsung di Pendopo Kampung ini dihadiri unsur pemerintah kampung, tokoh masyarakat, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), Ketua RW dan RT, Danton dan anggota Linmas, serta perwakilan pemuda.

Ketua BPK Bumi Dipasena Utama, Imronsyah mengatakan, dalam pertemuan pembahasan portal keamanan air, disepakati pembagian jadwal jaga portal antara Linmas dan unsur RT serta RW.

Petugas Linmas dijadwalkan berjaga dari pukul 07.00 sampai 17.00 WIB, sementara RT dan RW bertugas pada malam hari mulai pukul 21.00 hingga 05.00 WIB.

"Ini bukan soal membatasi akses, tapi langkah konkret menjaga kampung dari potensi gangguan keamanan. Semua keputusan diambil melalui musyawarah bersama, kami harap masyarakat berpartisipasi aktif," kata Imronsyah.

Sementara itu, Kepala Kampung Bumi Dipasena Utama, Safaruddin mengungkapkan, pihaknya turut mengingatkan pentingnya pelaksanaan ronda malam secara rutin ditiap lingkungan RT, dengan jadwal resmi dan tertulis dari Kepala Kampung Bumi Dipasena Utama.

"Keamanan adalah tanggung jawab bersama, jadi kami mendukung penuh setiap upaya positif dari masyarakat, karena gotong royong ini harus terus dirawat," ungkap Safarudin.

Untuk mendukung keberlanjutan operasional jaga portal, warga sepakat menerapkan sistem retribusi kendaraan air, mengadopsi skema dari kampung lain yang dinilai berhasil.

Musyawarah juga menetapkan sanksi tegas bagi warga yang tidak mengikuti ronda tanpa alasan sah atau tanpa mengirim perwakilan. Denda ditetapkan sebesar Rp100 ribu perkejadian.

Selain itu, untuk pelanggaran berat yang mengganggu ketertiban umum, juga turut diusulkan sanksi sosial berupa larangan tinggal di kampung selama lima tahun.

Seluruh keputusan diambil secara mufakat dan disambut positif oleh peserta musyawarah. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Kampung Bumi Dipasena Utama. (***)

Editor : Febri Arianto
Laporan : Nafian Faiz

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

11777


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved