Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Warga Jabung Lampung Timur Sukarela Serahkan Senjata Api ke Polda Lampung
Lampungpro.co, 20-May-2024

Febri 189

Share

Warga Jabung Diwakili Kepala Desa Saat Sukarela Serahkan Senjata Api ke Polda Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, secara sukarela menyerahkan sepucuk senjata api ke Polda Lampung pada Senin (20/5/2024).

Kepala Desa Jabung, Pangeran Ismail Umar mengatakan, senjata api yang diserahkan ke Polda Lampung, merupakan inisiatif warganya yang memiliki kesadaran dan inisiatif.

"Ini inisiatif warga kami, InsyaAllah kedepannya kesadaran masyarakat bisa meningkat untuk menyerahkan sukarela senjata api yang dimilikinya, untuk diserahkan ke kepolisian," kata Pangeran Ismail Umar.

Menurut Ismail Umar, sebelumnya, warga Desa Jabung juga sudah pernah menyerahkan sukarela senjata api yang dimilikinya ke Polsek dan Polres Lampung Timur.

"Kami harap kedepannya semoga masyarakat yang masih menyimpan bisa segera menyadari, untuk menyerahkan ke aparatur desa untuk diserahkan ke kepolisian," ujar Ismail Umar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik turut membenarkan adanya warga Desa Jabung, yang sukarela menyerahkan senjata apinya ke Polda Lampung dan diterima Kasubdit IV Kamneg Direktorat Intelkam Polda Lampung AKBP Iedwan Mahfi.

"Ini awalnya ada anggota kami yang melakukan himbauan ke desa-desa, salah satunya di Desa Jabung, untuk menyerahkan sukarela senjata api apabila memilikinya," ungkap Kombes Umi Fadillah Astutik.

Selanjutnya Kepala Desa Jabung, menghubungi Polda Lampung untuk bertemu dan menanyakan secara teknis proses penyerahan senjata api yang dimiliki warganya.

Dengan adanya kesadaran warga Desa Jabung yang menyerahkan senjata api ke Polda Lampung, diharapkan kedepannya kesadaran masyarakat lainnya semakin meningkat.

Apabila diserahkan secara sukarela, maka tidak ada sanksi hukum yang akan diberikan ke pemilik, namun apabila tidak diserahkan dan nantinya diketahui kepolisian, maka dikenakan undang-undang darurat dengan ancaman hukuman 20 tahun. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved