LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): Peserta yang membuat sertifikat tanah program PTSL di Desa Labuhanratu VII, Kecamatan Labuhanratu, Lampung Timur, merasa ada tekanan dengan harga sertifikat. Hal itu diungkapkan Sugeng peserta pembuat sertifikat program PTSL, Kamis (17/5/2018).
Menurut Sugeng, sebelum terdaftar dalam pembuatan sertifikat yang dicanangkan Pemerintah Pusat melalui Program PTSL, peserta diminta tanda tangan dihadapan Panitia Pokok Kerja Masyarakat (Pokmas).
Surat yang ditandatangani berisi, pernyataan bahwa pembuatan sertifikat tidak ada penekanan persoalan harga. Surat pernyataannya memang seperti itu, tidak ada penekanan harga, tapi kalau tidak bayar Rp650 ribu atau Rp850 ribu tidak diterima panitia, kata Sugeng.
Dengan terpaksa semua pembuat sertifikat tanah mengikuti aturan panitia yang terkesan membodohi masyarakat. Dan, herannya saat kami minta salinan surat pernyataan tersebut tidak diperbolehkan, kata Sugeng, diamini peserta lainnya. (SUSANTO/PRO2)
Berikan Komentar
Selain itu, harus ada bukti bahwa YouTube atau platform...
3885
Bandar Lampung
4244
Lampung Tengah
4084
Lampung Selatan
4033
132
30-May-2025
129
30-May-2025
399
30-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia