BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com):�DPRD Kota Bandar Lampung meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) setempat untuk segera kembali menindaklanjuti oknum yang melakukan parkir pungutan liar yang ada di Pasar Tengah Bandar Lampung.
Pungutan liat tersebut membuat resah warga yang berkunjung ke Pasar Tengah lantaran mereka harus membayar parkir sebanyak dua kali yakni di pintu masuk yang dilakukan oleh Dishub dan di area parkir yang diduga bukan dari dishub.
Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Wiyadi mengatakan Dishub perlu memberikan sanksi tegas kepada pelaku pungli agar nantinya para pelaku itu bertindak jera.
"Kami sudah meminta berkali kali kepada Dishub untuk melakukan sidah langsung ke lapangan bila perlu ditungguin dan pantau dari jauh siapa saja yang terlibat disitu apabila memang ada oknum pegawai (Dishub) resmi disitu maka akan diberikan sanksi berat sesuai dengan aturan tentunya akan kita terapkan itu," kata Wiyadi saat ditemui Lampungpro.com, Senin (18/02/2019).
Menurut Ketua DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung itu, Dishub perlu melakukan operasi tangkap tangan kepada para pelaku pungli parkir. "Perlu OTT di lapangan jadi mereka bukan hanya memberikan laporan saja tapi langsung tangkap karena sekarang bisa dilakukan dengan melihat situasi," ucap dia.
Wiyadi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membayarkan parkir di area pasar selain berada di pintu masuk hal ini dikarenakan saat ini Pasar Tengah Bandar Lampung tidak menerapkan tarif parkir perjam. (FEBRI/PRO3)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia