BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Sebanyak 2.708 bungkus garam tak berizin diamankan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai Besar POM) di Bandar Lampung. Garam tersebut diamankan dari hasil Operasi Gabungan Nasional (Opbagnas) selama tiga hari, 5-7 September 2017.
"Garam dari dua pabrik di Lampung," kata Kepala Seksi Sertifikasi Layanan Informasi Konsumen (Serlik) Adelina kepada Lampungpro.com di kantor Balai Besar POM, Jumat (8/9/2017) siang.
Dua pabrik tersebut terdapat di Bandar Lampung dan Pesawaran. Garam tak berizin tersebut ada tujuh item dengan kemasan berbeda. Total nilai garam hasil operasi Rp16.248.000. "Makanan harus disertai izin edar dan bersertifikasi SNI," kata dia.
Sementara, Kepala Balai Besar POM di Bandar Lampung Syamsuliani mengatakan setiap makanan yang berdampak membahayakan harus memiliki izin edar. Saat ini, selain garam, yang beredar di masyarakat juga banyak produk pemutih membahayakan. "Produk pemutih ada yang mengandung merkuri, metrikinon dan hedrikinon, bisa menyebabkan kanker kulit," kata dia.
Balai Besar POM di Lampung akan selalu rutin melakukan pengawasan peredaran obat, kosmetik, pangan, dan suplemen pangan. Pengawasan dilakukan guna melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat keamanan, manfaat dan mutu. "Selalu kita lakukan pengawasan di lapangan," kata Syamsuliani. (SYAHREZA/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4186
Bandar Lampung
2840
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia