Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Waspada! Komplotan Penipu Asal Palembang Beroperasi di Natar, Motor Warga Dibawa Kabur, Begini Modusnya
Lampungpro.co, 06-Feb-2025

Amiruddin Sormin 327

Share

Para pelaku penipuan modus pinjam motor usai ditangkap dan diamankan di Mapolsek Natar. POLRES LAMPUNG SELATAN

NATAR (Lampungpro.co): Tekab 308 Polsek Natar berhasil mengamankan empat pelaku terkait penipuan dan penggelapan sepeda Motor di Perumahan Centra Sitara Dusun Sidorejo, Desa Krawang Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan pada Rabu (29/1/2025), sekitar pukul 10.30 WIB.

Kapolsek Natar AKP Indik Rusmono mengatakan pihaknya menangkap empat tersangka komplotan penipuan terkait kasus ini, yaitu RP (36), F (35), PM (perempuan 31), dan SH (perempuan 30).

Semua pelaku berasal dari Kota Palembang. "Kami mengamankan para tersangka dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, satu unit mobil Toyota Vios kuning, serta satu unit handphone Oppo A1k," ujar Kapolsek AKP Indik Rusmono, Rabu (5/2/2025).

Kasus ini bermula dari laporan seorang buruh harian lepas bernama Komari (38) menjadi korban setelah pelaku yang merupakan tetangga baru korban membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya. Modusnya meminjam kendaraan untuk menjemput kakak pelaku yang sedang mencuci mobil.

Setelah menunggu beberapa saat tidak kembali, korban menanyakan kepada tetangga sebelahnya. Dijelaskan bahwa pelaku mengontrak baru satu malam , korban baru menyadari bahwa dirinya ditipu.

Korban dan rekannya langsung mengejar pelaku ke Karang Anyar, Jati Agung. Akhirnya berhasil mengamankan para pelaku, dimana keempat pelaku diserahkan dan diamankan ke Polsek Natar.

Keempat pelaku memiliki peran berbeda untuk mengelabuhi korban, RP berperan meminjam motor korban dengan alasan ingin menjemput temannya di luar dan berpura pura ingin membeli audio. Sementara pelaku perempuan PM dan SH bertugas mengalihkan perhatian korban dengan menawarkan minum.

“Qda juga seorang pelaku F yang bertugas menyiapkan sebuah mobil untuk mereka kabur,” kata AKP Indik Rusmono.

Keempat kompoltan ini dijerat Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun.

Kapolsek Natar AKP Indik Rusmono menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati meminjamkan kendaraanya kepada orang yang tidak dikenal. Misalnya, dengan modus meminjam kendaraan. (***)

Editor Amiruddin Sormin, Laporan Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

269


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved