BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Sebanyak 45 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan motor (curanmor), terjaring Operasi Sikat Krakatau 2017, Polresta Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan sejak digelarnya Operasi Sikat Krakatau 2017, pada 23 Januari hingga 5 Februari 2017, pihaknya telah berhasil mengungkap sebanyak 81 kasus C3 dan menangkap 45 tersangka. Tersangka berikut barang bukti telah diamankan, kata Murbani Budi Pitono, saat ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (16/2/2017) siang.
Hasil pendataan, kasus curat sebanyak 44 kasus dengan 27 tersangka, kasus curas sebanyak 28 kasus dengan 11 tersangka, dan kasus curanmor sebanyak 8 kasus dengan 6 tersangka.
Barang bukti yang diamankan, satu unit mobil, 10 unit motor, empat senjata api, empat senjata tajam, empat set kunci leter T, empat butir peluru aktif, uang tunai sebesar Rp7.500.000, satu laptop, 52 akki tower Telkom, satu set perhiasan, dan satu buah linggis.
Untuk tersangka curat dan curanmor akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka curas akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (ROBIN/PRO2)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
8117
Kominfo Lampung
571
Tulang Bawang
668
196
10-Jul-2025
223
10-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia