JAKARTA (Lampungpro.com) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut baru 17 persen atau sekitar 40 Pejabat yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) kepada KPK. Dari jumlah itu tak sampai 10 persen anggota legislatif yang menyerahkan hasil LHKPN. "Dari sektor legislatif yaitu DPR RI jadi sekitar 17 persenan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah .
Tak hanya DPR RI, Febri menyebut banyak anggota DPRD DKI yang juga belum melapor kekayaannya ke KPK tahun 2018. Febri pun mengimbau agar para anggota dewan menghubungi KPK jika mengalami kendala. "Contoh tahun 2018 kemarin, anggota DPRD DKI tidak satupun yang melaporkan kekayaan. Ini tentu saja angka yang mestinya perlu dilihat oleh publik, untuk menentukan siapa calon yang pantas dipilih untuk duduk di DPR RI ataupun di DPRD," jelas Febri.
Adapun pelaporan kekayaan, menurut Febri tidaklah sulit. Pejabat hanya perlu melapor melalui laman resmi LHKPN dan melaporkan seluruh kekayaan yang dimiliki. "Masih ada waktu, maka KPK juga mengimbau masih ada waktu sekitar 1 bulan lebih sampai dengan tanggal 31 Maret 2019 ini untuk melaporkan kekayaannya," tegas Febri.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4135
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia