BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Delapan orang pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan, bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi setoran fee proyek di dinas Pekerjaan Umum, dengan terdakwa Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara, Kamis (3/1/2019).
Peran vital Agus BN terungkap dalam surat dakwaan setebal 43 halaman yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri dan Riniyati Karnasih yang menyebut selama kurun waktu 2016-2018 Agus BN menerima uang setoran fee proyek infrastruktur sekitar Rp 72,742 miliar dari sejumlah pejabat di Dinas PUPR dan mantan anggota DPRD.
Disebutkan jaksa, pada 2016 Agus menerima uang dari Syahroni, Kabid Pengairan di Dinas PUPR, sebesar Rp 26 miliar. Kemudian dari Ahmad Bastian senilai Rp 9,6 miliar. Tahun 2017, Syahroni kembali menyetorkan uang sebesar Rp 23,669 miliar. ABN juga menerima setoran dari mantan anggota DPRD Lamsel, Rusman Effendi, sebesar Rp 5 miliar. "Selanjutnya tahun 2018 dari Anjar Asmara, terdakwa menerima uang Rp 8,4 miliar. Dari total penerimaan fee proyek itu, sebagian diserahkan kepada Zainudin Hasan, dan sebagian digunakan untuk kepentingan Zainudin Hasan," kata Ali Fikri.
Jaksa juga merinci sejumlah aliran dana, khususnya untuk kepentingan pribadi Zainudin. Di antaranya tahun 2016 untuk membayar pembelian tanah oleh Zainudin seluas 1.584 meter persegi dengan harga Rp 475,5 juta. Agus membayarkan kepada Rusman Effendi, dosen STAI YASBA Kalianda, Lamsel. Kemudian Februari 2016 digunakan untuk membayar pekerjaan pembangunan rumah dan masjid milik Zainudin di Kalianda sebesar Rp 3,826 miliar.
Uang itu diserahkan oleh Agus kepada Ahmad Bastian selaku kontraktor. Tahun 2016 terdakwa (Agus) memberikan uang kepada Bobby Zulhaidir (orang dekat Zainudin) sebesar Rp 8 miliar untuk membayar pembelian tanah seluas 80 hektare di Desa Sukatani. Di akhir tahun 2016, kembali memberikan uang kepada Bobby sebesar Rp 600 juta untuk beli tanah di Sidomulyo untuk usaha asphalt mixing plant yang dikelola Bobby.
Pada awal 2017, Agus mengalirkan uang Rp 3 miliar untuk pekerjaan pembangunan rumah dan masjid milik Zainudin. Uang tersebut diserahkan kepada Pipin selaku arsitek yang mengerjakan pembangunannya. "Masih di awal tahun 2017, terdakwa membayar Rp 1 miliar untuk saham pribadi Zainudin Hasan di Rumah Sakit Airan Raya. Awal 2017 kembali terdakwa membayarkan pembelian tanah di Desa Marga Catur seluas 83 hektare kepada Thamrin selaku perantara masyarakat transmigrasi untuk dimiliki Zainudin," kata jaksa.
Kedelapan saksi yang dihadirkan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mansyur Bustami tersebut yakni Agustinus Oloan Sitanggang, Taufik Hidayat, Muhammad Saefudin, Wayan Susana, Ketut Dirgantara Gunawan, Rani Febria Dekanita serta M. Almi.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia