Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Yusril: Pembubaran HTI Harus Lalui Sejumlah Mekanisme
Lampungpro.co, 09-May-2017

Lukman Hakim 1843

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Pemerintah tidak bisa begitu saja membubarkan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), karena terdapat sejumlah mekanisme yang harus dilalui. "Pemerintah tidak begitu saja dapat membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional, kecuali lebih dahulu secara persuasif memberikan surat peringatan selama tiga kali," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra melalui keterangan tertulisnya, Senin (8/5/2017).

Menurut dia, jika langkah persuasif terhadap HTI tidak diindahkan, barulah pemerintah dapat mengajukan permohonan membubarkan ormas itu ke pengadilan. Dalam sidang pengadilan, ormas yang ingin dibubarkan pemerintah diberikan kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi, dan ahli untuk didengar di depan persidangan. Keputusan pengadilan negeri dapat dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Dia mengatakan berdasarkan Pasal 59 dan 69 UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas dilarang melakukan berbagai kegiatan yang antara lain menyebarkan rasa permusuhan bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk parpol dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila. Atas dasar alasan itu, kata dia, maka ormas berbadan hukum dapat dicabut status badan hukum dan status terdaftarnya, yang sama artinya dengan dibubarkannya ormas tersebut.

Sehubungan dengan rencana pemerintah, lanjut dia, sebagaimana dikemukakan Menko Polhukam Wiranto untuk membubarkan maka pemerintah harus bersikap hati-hati dengan lebih dulu menempuh langkah persuasif. Setelah itu menempuh langkah hukum untuk membubarkannya. "Langkah hukum itupun benar-benar harus didasarkan atas kajian yang mendalam dengan alat bukti yang kokoh. Sebab, jika tidak, permohonan pembubaran yang diajukan oleh jaksa atas permintaan Menkumham itu bisa dikalahkan di pengadilan oleh para pengacara HTI," kata dia.

Dia mengatakan rencana pembubaran ormas HTI  adalah persoalan sensitif, karena HTI adalah ormas Islam. Walaupun belum tentu semua umat Islam Indonesia sepaham dengan pandangan keagamaan HTI, tapi keberadaan HTI selama ini dihormati dan diakui kiprah dakwahnya.

Di kalangan umat Islam, kata dia, akan timbul kesan yang makin kuat bahwa pemerintah tidak bersahabat dengan gerakan Islam, sementara memberi angin kepada kegiatan-kegiatan kelompok kiri yang pahamnya nyata-nyatabertentangan dengan Pancasila.

"Pemerintah harus bersikap proporsional memperlakukan semua komponen bangsa sehingga semua golongan, semua komponen merasa sebagai bagian dari bangsa ini. Yang lemah terlindungi dan yang kuat tercegah dari tindakan sewenang-wenang," kata dia. (*/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17297


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved