BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan menyebut penarikan fee proyek Dinas PUPR setempat merupakan inisiatif anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho (Agus BN). "Itu bukan instruksi saya, inisiatif Agus BN," ujar Zainudin dihadapan Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (31/10/2018).
BACA JUGA: Mantan Bupati Zainudin Hasan Bantah Ikut Pembagian Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan
Zainudin menyebut fee proyek merupakan kesalahan Agus BN yang telah mengambil langkah sendiri. Namun, dirinya juga mengaku salah lantaran sebagai Bupati Lampung Selatan (Saat itu) tidak mampu mengontro Agus BN. "Ini juga salah saya," kata Zainudin saat menjadi saksi kasus terdakwa Gilang Ramadhan, Bos 9 Naga.
Mantan Ketua DPW PAN Lampung ini juga mengakui adanya pemberian sejumlah uang fee proyek dari rekanan ke Agus BN. Namun, Zainudin menyebut fee proyek hanya ucapan terimakasih dari rekanan. "Saya tidak tahu persentasenya, setahu saya hanya ucapan terimakasih, nggak saya larang," kata dia. (SYAHREZA/PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
341
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia