Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Zulkifli Hasan: Semua Pihak Harus Menghormati Vonis Dua Tahun Ahok
Lampungpro.co, 10-May-2017

Lukman Hakim 892

Share

BANTEN (Lampungpro.com): Semua pihak diminta untuk menghormati putusan hakim atas kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang langsung mengajukan banding. "Kita berharap tetap tenang, terima ya. Tentu kalau tidak terima ada jalurnya," kata Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan usai menghadiri tasyakuran Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Hasanuddin Banten di Serang, Selasa (9/5/2017).

Mantan Menteri Kehutanan itu mengatakan, jika memang sudah ada ketetapan hukum, maka yang bersangkutan harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, dan dimasukkan dalam penjara. Namun demikian, ia menyatakan, proses hukum masih berlangsung karena setelah putusan pengadilan negeri masih ada proses hukum berikutnya, yakni banding ke pengadilan tinggi. "Kalau tidak terima kan ada jalurnya. Soal hukum, saya tidak hapal ya, itu nanti ada prosesnya," ujarnya, menanggapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Ahok.

Soal adanya permintaan penangguhan penahanan terhadap Ahok, Zulkifli mengaku tidak mengetahui secara teknis mengenai persoalan hukum. Namun demikian kata dia, semua diserahkan para proses hukum. Semua diserahkan ke proses hukum, kan ada aturannya." (*/ANT/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16710


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved