BANTEN (Lampungpro.com): Semua pihak diminta untuk menghormati putusan hakim atas kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang langsung mengajukan banding. "Kita berharap tetap tenang, terima ya. Tentu kalau tidak terima ada jalurnya," kata Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan usai menghadiri tasyakuran Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Hasanuddin Banten di Serang, Selasa (9/5/2017).
Mantan Menteri Kehutanan itu mengatakan, jika memang sudah ada ketetapan hukum, maka yang bersangkutan harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, dan dimasukkan dalam penjara. Namun demikian, ia menyatakan, proses hukum masih berlangsung karena setelah putusan pengadilan negeri masih ada proses hukum berikutnya, yakni banding ke pengadilan tinggi. "Kalau tidak terima kan ada jalurnya. Soal hukum, saya tidak hapal ya, itu nanti ada prosesnya," ujarnya, menanggapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Ahok.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1189
Lampung Selatan
1840
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia