Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hindari Penyebaran Penyakit Menular, Hewan Kurban di Lampung Wajib Bersertifikat SKKH
Lampungpro.co, 08-Jun-2024

Amiruddin Sormin 133

Share

Hewan kurban yang akan disembelih pada Iduladha 2024 harus memiliki sertifikat kesehatan. SUARA.COM/ALFIAN WINANTO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Hewan ternak yang akan digunakan sebagai hewan kurban pada Iduladha 1445 Hijriah harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) guna menjamin kelayakan hewan kurban. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung Lili Mawarti mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang harus dimiliki ternak yang akan digunakan sebagai hewan kurban pada Iduladha 2024.

Dia mengatakan salah satu persyaratan hewan kurban yang harus dipenuhi guna menjamin kesehatan ternak, yakni semua ternak yang akan disembelih pada Iduladha harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan yang diterbitkan oleh otoritas veteriner setempat. "Kemudian persyaratan lain untuk ternak dalam penyelenggaraan penyembelihan kurban meliputi hewan kurban harus dinyatakan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan hewan oleh dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang," kata Lili Marwati, seperti dikutip SuaraLampung.id (jaringan media Lampungpro.co), Jumat (7/5/2024) dari Antara.

Selain itu, ternak tidak cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, atau putus ekor, tidak kurus dan cukup umur di mana kambing atau domba harus di atas satu tahun atau ditandai dengan tumbuh sepasang gigi tetap. Untuk ternak sapi atau kerbau, katanya, harus di atas dua tahun atau ditandai dengan tumbuh sepasang gigi tetap.

"Dalam pelaksanaan pelaporan pemotongan hewan kurban semua dilakukan secara realtime melalui iSHIKNAS oleh petugas data pemotongan. Dan regulasi dalam pemotongan hewan kurban tahun ini antara lain tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan," ucap dia.

Selain itu, Surat Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 28088/PK.310/F/03/2024 tentang imbauan kewaspadaan penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS) atau zoonosis melalui pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan dalam rangka Idulfitri serta Iduladha 1445 Hijriah.

Selain itu, Surat Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Nomor B-08005/PK.430/F5/05/2024 tentang pengawasan pelaksanaan kurban dalam rangka Idul Adha 1445 Hijriah. "Kami pun telah berkoordinasi terkait penyelenggaraan penyembelihan kurban dan informasi ini sudah disebarluaskan ke kabupaten dan kota, hingga takmir masjid. Harapannya penyelenggaraan kurban bisa lebih baik dari tahun sebelumnya," kata Lili. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

222


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved