Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bawaslu Lampung: Ribuan Alat Kampanye Melanggar, DPRD dan Capres 01 Terbanyak
Lampungpro.co, 22-Feb-2019

Heflan Rekanza 1365

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung mendata setidaknya masih ada sekitar 1200 alat peraga kampanye (APK), dan 85 baliho milik peserta pemilihan umum yang masih terpajang liar dan melanggar. "Sejauh ini masih banyak yang melanggar dan tidak sesuai dengan PKPU 23 dan Perbawaslu Nomor 8 tentang Kampanye," kata Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah kepada Lampungpro.com, Jumat (22/02/2019).

Selain itu, pihaknya telah menertibkan APK liar yang melanggar seperti milik Capres-Cawapres 01 yang ditemukan sebanyak 493 titik, dan tersebar di berbagai wilayah Kota Bandar Lampung, dan APK 02 sebanyak 18 titik. Bawaslu juga menemukan APK milik DPR RI 678 titik, DPRD provinsi 1.670 titik, DPRD Bandar Lampung sebanyak 3.883 titik, dan DPD 226 titik yang terkesan tidak mematuhi aturan Bawaslu.

"Semuanya APK yang sudah ditertibkan total ada sekitar 7.890 titik. Sementara sisanya masih terus kita data sampai menuju hari tenang, tiga hari sebelum 17 April mendatang," ucap pria yang kerap disapa Bang Candra.

Candra menjelaskan, kriteria APK yang melanggar di antaranya mulai dari ukuran tidak sesuai yang ditetapkan KPU Provinsi Lampung dan terpasang di tempat-tempat terlarang seperti di gedung pemerintah hingga tiang listrik. "Itu akan terus kita tertibkan sampai waktu yang ditentukan. Nantinya kita juga akan berkoodinasi dengan pemerintah kota agar menerjunkan Satpol PP untuk membantu Bawaslu menertibkan APK" jelas dia. (FEBRI/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tepuk Tangan, Air Mata, dan Guru PPPK...

Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...

15221


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved