Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

10 Hari Operasi Patuh, Ribuan Pengendara di Lampung Terjaring Razia Polisi, 247 Pengendara Ditilang
Lampungpro.co, 25-Jul-2024

Febri 219

Share

Anggota Ditlantas Polda Lampung Saat Memberikan Penilangan ke Pengendara Tak Tertib Berlalu Lintas | Lampungpro.co/Dok Humas Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Selama 10 hari, 1.965 pengendara di Lampung terjaring Operasi Patuh Krakatau 2024 yang dilakukan jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, selama operasi berlangsung ada 1.965 pelanggar yang terjaring diantaranya ETLE stasis ada empat pelanggar.

"Kemudian pengendara yang melanggar lalu lintas dan dilakukan penilangan manual ada 243 orang dan teguran ada 1.718 pelanggar," kata Kombes Umi Fadillah Astutik dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).

Hingga kini, Polda Lampung terus melakukan penertiban ke pengendara untuk tertib berlalu lintas di tengah masyarakat, dalam Operasi Patuh Krakatau 2024 yang dimulai 15-28 Juli 2024.

"Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, ini terus berjalan dengan fokus pada penindakan pelanggaran lalu lintas, dan edukasi kepada pengendara," ujar Kombes Umi Fadillah Astutik.

Menurut Umi, Operasi Patuh Krakatau 2024 kali ini tidak hanya berfokus pada penindakan pelanggaran saja, tetapi juga memberikan edukasi tentang pentingnya untuk tertib berlalu lintas.

Selain melakukan penindakan, polisi juga turut memberikan edukasi berlalu lintas kepada para pengendara, guna menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Umi berharap, melalui operasi tersebut, seluruh masyarakat dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Sebab melakukan tertib berlalu lintas, merupakan kunci utama untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.

Operasi tersebut, akan berfokus pada pelanggaran seperti penggunaan Ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, dan berboncengan lebih dari satu orang.

Kemudian tidak memakai helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1256


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved