Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

DPRD Bandar Lampung: Transportasi Publik Belum Dianggarkan 2026, Masih Tahap Kajian
Lampungpro.co, 23-Feb-2026

Sandy 203

Share

Ketua Komisi III Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, A.Md. | LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Harapan masyarakat Bandar Lampung untuk segera menikmati layanan transportasi publik yang terintegrasi tampaknya harus tertunda. Pasalnya, pada tahun anggaran 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung belum mengalokasikan anggaran khusus untuk pengadaan sistem transportasi publik baru.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, tahun ini pemerintah masih fokus pada tahap kajian kebutuhan sarana dan prasarana.

“Tahun ini baru masuk kajian mengenai kebutuhan sarana dan prasarananya. Karena pelayanan publik seperti transportasi ini memang membutuhkan kajian yang mendalam,” ujar Agus saat ditemui di ruang Komisi III, Senin (23/2/2026).

Menurut Agus, keberadaan transportasi publik yang terintegrasi merupakan salah satu syarat penting bagi kota metropolitan. Karena itu, DPRD menilai persoalan ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Saat ini, upaya yang dilakukan Pemkot masih sebatas pada penerbitan izin trayek angkutan kota (angkot). Namun, Agus menilai langkah tersebut belum cukup tanpa didukung pembenahan sarana dan prasarana, termasuk rekayasa lalu lintas.

“Izin trayek itu penting, tapi harus dibarengi dengan kesiapan infrastruktur. Selain itu, keberadaan transportasi online yang berorientasi pada profit juga harus menjadi bagian dari perencanaan,” jelasnya.

Agus menambahkan, Kementerian Perhubungan telah mengarahkan Pemkot Bandar Lampung untuk mengajukan sistem transportasi publik seperti Bus Rapid Transit (BRT). Saat ini, Dinas Perhubungan disebut tengah melakukan pengkajian, termasuk terkait kebutuhan halte, jalur, serta rekayasa lalu lintas.

Dalam konsep yang sedang dikaji, angkot direncanakan tetap beroperasi sebagai transportasi penghubung di jalan-jalan lingkungan atau gang. Sementara untuk jalur utama, akan dilayani moda transportasi massal seperti BRT.

“Angkot bisa menjadi penghubung dari wilayah permukiman, sedangkan untuk jalan utama bisa menggunakan BRT,” kata Agus.

Di sisi lain, Agus juga menyoroti persoalan izin trayek angkot yang hingga kini dinilai belum tertata secara optimal. Ia meminta Pemkot lebih serius dalam penataan izin dan pengelolaan transportasi umum.

Menurutnya, jika dikelola dengan baik, sektor transportasi publik dapat menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat.

“Kalau dikelola dengan baik, ini bisa menjadi sumber PAD dan sarana transportasi kita juga akan lebih tertata dan lebih baik,” tegasnya.

Diketahui, Bandar Lampung sebelumnya pernah memiliki layanan BRT. Namun saat ini, masyarakat kebingungan mencari alternatif transportasi publik yang nyaman, terjangkau, dan terintegrasi untuk menunjang aktivitas sehari-hari. (***)

Editor : Sandy,

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved