JAKARTA (Lampungpro.com): Arab Saudi meluncurkan kampanye Nation without violation atau Wathon Bila Mukholif dengan memberlakukan Program Amnesti 2017 selama 90 hari sejak 29 Maret 2017 bagi warga negara asing pelanggar peraturan ketenagakerjaan, kependudukan, dan keimigrasian. Mereka dikembalikan ke negaranya dengan biaya sendiri tanpa dikenai denda dan tidak dimasukkan dalam daftar cekal sehingga dapat kembali ke Arab Saudi.
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menargetkan 1 juta WNA pelanggar untuk kembali ke negaranya tahun ini. Hingga 5 Juni 2017, Perwakilan RI di Arab Saudi mencatat sebanyak 11.226 WNI peserta amnesti dengan rincian 2.149 laki-laki dewasa, 7.509 perempuan dewasa dan 1.568 anak-anak yang terdiri dari 809 anak laki-laki dan 759 anak perempuan. Dari jumlah tersebut, 5.724 WNI telah dan sedang menunggu jadwal kepulangannya ke Indonesia.
Siaran pers Kementerian Luar Negeri, yang diterima Lampungpro.com, Sabtu (19/6/2017), menyebutkan pada Jumat (9/6/2017), KBRI Riyadh memfasilitasi pemulangan 96 WNI peserta Program Amnesti yang tiba Sabtu (10/6/2017) pukul 14.00 menggunakan maskapai penerbangan Saudi Arabian Airlines dan Srilankan Airlines.
Kementerian Luar Negeri mencatat sebanyak 610.518 WNI tinggal di Arab Saudi. Perwakilan RI di Riyadh dan Jeddah memfasilitasi para WNI peserta amnesti mulai dari pendaftaran peserta, penerbitan dokumen perjalanan (Surat Perjalanan Laksana Paspor), hingga pendampingan pembuatan izin bagi para WNI overstay meninggalkan Arab Saudi. Upaya Perwakilan RI tersebut tidak dapat dipisahkan dari kolaborasi dengan unsur masyarakat Indonesia di Arab Saudi seperti lembaga swadaya masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat Indonesia di Arab Saudi.
Sementara Pemerintah RI melalui koordinasi antar Kementerian/Lembaga telah melakukan berbagai upaya agar para WNI dapat memanfaatkan Program tersebut melalui sosialisasi intensif dan menyentuh akar rumput, penugasan Tim Perbantuan Teknis untuk mendukung pelaksanaan pelayanan yang dilakukan Perwakilan RI di Arab Saudi meliputi bidang pendataan, penerbitan dokumen perjalanan dan surat keterangan bagi anak WNI peserta Amnesti serta penanganan pasca ketibaan para WNI di Indonesia.
Program Amnesti Arab Saudi Tahun 2017 akan berakhir pada 24 Juni 2017. Setelah program tersebut berakhir, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan memberlakukan law enforcement berupa denda keimigrasian, penahanan di kantor-kantor detensi imigrasi hingga deportasi melalui razia para WNA yang belum memanfaatkan program dimaksud. Pemerintah RI mengharapkan kiranya para WNI Overstayers/Undocumented serta masyarakat Indonesia yang memiliki sanak saudara para WNI Overstayers yang masih tinggal di Arab Saudi untuk tetap memanfaatkan sisa waktu Program Amnesti seoptimal mungkin. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17592
Lampung Selatan
6180
Bandar Lampung
3609
Lampung Tengah
3510
1233
06-Apr-2025
599
06-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia