Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

11.226 Warga Negara Indonesia Overstay Dapat Amnesti dari Kerajaan Arab Saudi
Lampungpro.co, 10-Jun-2017

Amiruddin Sormin 2930

Share

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menargetkan 1 juta WNA pelanggar untuk kembali ke negaranya tahun ini. Hingga 5 Juni 2017, Perwakilan RI di Arab Saudi mencatat sebanyak 11.226 WNI peserta amnesti dengan rincian 2.149 laki-laki dewasa, 7.509 perempuan dewasa dan 1.568 anak-anak yang terdiri dari 809 anak laki-laki dan 759 anak perempuan. Dari jumlah tersebut, 5.724 WNI telah dan sedang menunggu jadwal kepulangannya ke Indonesia.

Siaran pers Kementerian Luar Negeri, yang diterima Lampungpro.com, Sabtu (19/6/2017), menyebutkan pada Jumat (9/6/2017), KBRI Riyadh memfasilitasi pemulangan 96 WNI peserta Program Amnesti yang tiba Sabtu (10/6/2017) pukul 14.00 menggunakan maskapai penerbangan Saudi Arabian Airlines dan Srilankan Airlines.

Kementerian Luar Negeri mencatat sebanyak 610.518 WNI tinggal di Arab Saudi. Perwakilan RI di Riyadh dan Jeddah memfasilitasi para WNI peserta amnesti mulai dari pendaftaran peserta, penerbitan dokumen perjalanan (Surat Perjalanan Laksana Paspor), hingga pendampingan pembuatan izin bagi para WNI overstay meninggalkan Arab Saudi. Upaya Perwakilan RI tersebut tidak dapat dipisahkan dari kolaborasi dengan unsur masyarakat Indonesia di Arab Saudi seperti lembaga swadaya masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat Indonesia di Arab Saudi.

Sementara Pemerintah RI melalui koordinasi antar Kementerian/Lembaga telah melakukan berbagai upaya agar para WNI dapat memanfaatkan Program tersebut melalui sosialisasi intensif dan menyentuh akar rumput, penugasan Tim Perbantuan Teknis untuk mendukung pelaksanaan pelayanan yang dilakukan Perwakilan RI di Arab Saudi meliputi bidang pendataan, penerbitan dokumen perjalanan dan surat keterangan bagi anak WNI peserta Amnesti serta penanganan pasca ketibaan para WNI di Indonesia.

Program Amnesti Arab Saudi Tahun 2017 akan berakhir pada 24 Juni 2017. Setelah program tersebut berakhir, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan memberlakukan law enforcement berupa denda keimigrasian, penahanan di kantor-kantor detensi imigrasi hingga deportasi melalui razia para WNA yang belum memanfaatkan program dimaksud. Pemerintah RI mengharapkan kiranya para WNI Overstayers/Undocumented serta masyarakat Indonesia yang memiliki sanak saudara para WNI Overstayers yang masih tinggal di Arab Saudi untuk tetap memanfaatkan sisa waktu Program Amnesti seoptimal mungkin. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved