BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, S.Pd., M.M., mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menjalankan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung. Menurutnya, setelah enam tahun perda tersebut disahkan, implementasinya masih jauh dari tujuan yang diamanatkan.
"Kalau sebuah perda sudah berusia enam tahun tetapi masih banyak amanatnya yang belum terlaksana, maka wajar publik mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menegakkan produk hukum yang mereka miliki sendiri. Jangan sampai perda hanya menjadi pajangan di lembaran daerah tanpa pelaksanaan yang nyata," tegas Asroni Paslah, Jumat (31/7/2026).
Ia menilai lemahnya implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2019 menunjukkan belum adanya komitmen yang kuat untuk menjadikan pelestarian budaya Lampung sebagai prioritas pembangunan daerah.
Padahal perda tersebut, secara tegas memerintahkan Pemerintah Kota untuk menyusun kebijakan pelestarian budaya, meningkatkan pendidikan budaya Lampung, menyelenggarakan festival budaya secara berkelanjutan, melibatkan lembaga adat, melakukan pembinaan kepada masyarakat, hingga mengembangkan bahasa, aksara, seni, dan budaya Lampung dalam kehidupan sehari-hari. Namun berbagai amanat tersebut dinilai belum berjalan optimal.
Asroni mengungkapkan, hingga kini masih banyak bangunan publik yang belum menggunakan ornamen khas Lampung sebagaimana diwajibkan dalam perda. Penggunaan aksara Lampung pada papan nama instansi, fasilitas umum, maupun ruang publik juga masih sangat terbatas. Bahkan penggunaan pakaian khas Lampung yang seharusnya menjadi identitas aparatur pemerintah pun belum dilaksanakan secara konsisten.
"Ini menunjukkan bahwa perda belum menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kalau pemerintah sendiri belum memberi teladan dalam melaksanakan perda, bagaimana mungkin masyarakat akan ikut melestarikan budaya Lampung?," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti minimnya upaya pembinaan terhadap seniman daerah, belum optimalnya festival budaya yang berkelanjutan, lemahnya perlindungan terhadap karya budaya Lampung, serta belum terlihatnya langkah konkret untuk mendokumentasikan dan mengembangkan warisan budaya secara sistematis.
"Aspek pelestarian budaya jangan hanya muncul saat peringatan hari jadi kota atau acara seremonial. Pelestarian budaya harus menjadi kebijakan yang hidup setiap hari, masuk dalam pendidikan, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga identitas visual Kota Bandar Lampung," ujar Asroni.
Sebagai fungsi pengawasan DPRD, Komisi IV akan meminta penjelasan resmi kepada OPD terkait mengenai capaian pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2019, termasuk program yang telah dilaksanakan, penggunaan anggaran, kendala implementasi, serta target penyelesaian terhadap berbagai amanat perda yang hingga kini belum dijalankan.
"Kami tidak ingin perda ini hanya menjadi dokumen administratif. Perda dibuat menggunakan anggaran negara, dibahas bersama DPRD, disahkan oleh pemerintah, sehingga wajib dilaksanakan. Kalau implementasinya lemah, maka pemerintah harus berani menjelaskan kepada masyarakat apa penyebabnya," terang Asroni Paslah.
Asroni juga meminta Pemerintah Kota segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan perda tersebut, termasuk menyiapkan langkah percepatan dan memastikan seluruh OPD memiliki komitmen yang sama dalam melestarikan budaya Lampung.
"Bandar Lampung adalah ibu kota Provinsi Lampung. Sangat ironis apabila justru ibu kota provinsi belum mampu menjadi contoh dalam menjaga identitas budaya daerahnya sendiri. Jangan sampai kita berbicara tentang pelestarian budaya, tetapi kebijakan yang mendukungnya justru berjalan setengah hati," tegasnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2019 agar tidak berhenti sebagai produk hukum semata, tetapi benar-benar diwujudkan dalam bentuk kebijakan, program, dan aksi nyata yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Perda harus hidup dalam kebijakan, bukan hanya tersimpan di lembaran daerah. Pelestarian budaya adalah tanggung jawab bersama, tetapi pemerintah harus menjadi teladan pertama dalam menjalankan aturan yang telah dibuatnya sendiri," tutup Asroni. (***)
Berikan Komentar
206
31-Jul-2026
374
31-Jul-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia