Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

12 Kali Curi Motor di Pringsewu dan Punya Pistol, Dua Warga Pubian Lampung Tengah ini Ditembak Polisi
Lampungpro.co, 22-Mar-2023

Amiruddin Sormin 6349

Share

Dua pelaku curanmor asal Pubian Lampung Tengah dan barang bukti yang berhasil diamankan Polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU ( Lampungpro.co ): Dua pelaku pencuri kendaran bermotor (curanmor) berinisial SN (23) dan RS (23) warga Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah ini berhasil dibekuk Tekab 308 Polres Pringsewu.Dalam penangkapan tersebut, keduanya yang diketahui mencuri sebanyak 12 sepeda motor.

Keduanya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki karena para pelaku melawan saat dibekuk. Wakapolres Pringsewu, Kompol Doni Dunggio mengatakan, kedua pelaku ditangkap polisi saat melintas menggunakan sepeda motor hasil curian di Jalan Sakti Raya Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, pada Sabtu (18/3/2023) sekitar pukul 18.15 WIB.

Menurut Doni, kedua pelaku melakukan aksinya secara terorganisir dan mengincar sepeda motor yang tidak memiliki kunci pengamanan tambahan. "Dalam pemeriksaan kedua pelaku mengaku 12 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di  Polres Pringsewu," kata Kompol Doni Dunggio didampingi Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora, Selasa (21/3/2023).

Kemudian, Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, saat menjalankan aksi kriminalnya, RS berperan sebagai eksekutor. Semantara SN merupakan joki yang menunggu di motor serta mengawasi situasi disekitar lokasi

Tak hanya itu, pelaku juga menyiapkan senjata api rakitan yang akan digunakan dalam kondisi terdesak "Modus mereka jalan dari Lampung Tengah menuju Pringsewu dan jika melihat ada motor dan situasi lengah maka motor tersebut langsung dieksekusi," kata Kasat Reskrim.

Lanjutnya, dari kedua pelaku yang ditangkap tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dua pucuk senjata api rakitan, kunci leter T dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dan sejumlah barang bukti lainya.

Kemudian untuk sanksi hukum, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara 9 tahun. (***)

Editor;Amiruddin Sormin Laporan: Rosario 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved