BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Tiga dari 14 terpidana di Lampung telah dieksekusi mati. Dari tiga terpidana itu, dua di antaranya merupakan kasus narkotika. Sementara satu terpidana kasus pembunuhan. "Sebelas di antaranya masih ada upaya hukum," kata Kepala Kejati Lampung Syafrudin di kantor dia, Jumat (21/7/2017).
Total terpidana tersebut merupakan hasil kinerja Kejati Lampung pada semester pertama tahun 2017. Empat belas terpidana itu merupakan klasifikasi perkara berat, sehingga dijatuhi hukuman mati. Sementara, kasus ringan terdapat 2.520 berkas perkara tahap pertama. Tahap kedua masuk lagi sejumlah 2.352.
Dari berbagai perkara tersebut diklasifikasikan berdasarkan jenis kejahatan yang dilakukan. Untuk kasus narkotika ada 820 berkas, pencurian dengan pemberatan (259), pencurian dengan kekerasan (86), perlindungan anak (73), perjudian (62), penggunaan senjata api (33), penggelapan uang (23), gangguan ketertiban umum (9), pertambangan tanpa izin (11), dan penggundulan hutan (11). "Ini dari tindak pidana kejahatan umum," kata Syafrudin.
Sementara, untuk tindak pidana khusus, Kejati Lampung telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp11.774 783.921.59. Sejumlah uang tersebut diamankan dari kasus korupsi dengan tahap penyelidikan 18 perkara, penyidikan 36 perkara, penuntutan 49 perkara. Kajati Lampung menjelaskan di wilayah kerja dia ada banyak kasus korupsi. "Hanya saja kurang terekpose oleh media," kata dia. (ESYA/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia