Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

14 Terpidana Mati di Lampung, Tiga Telah Dieksekusi
Lampungpro.co, 21-Jul-2017

Lukman Hakim 1291

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Tiga dari 14 terpidana di Lampung telah dieksekusi mati. Dari tiga terpidana itu, dua di antaranya merupakan kasus narkotika. Sementara satu terpidana kasus pembunuhan. "Sebelas di antaranya masih ada upaya hukum," kata Kepala Kejati Lampung Syafrudin di kantor dia, Jumat (21/7/2017).

Total terpidana tersebut merupakan hasil kinerja Kejati Lampung pada semester pertama tahun 2017. Empat belas terpidana itu merupakan klasifikasi perkara berat, sehingga dijatuhi hukuman mati. Sementara, kasus ringan terdapat 2.520 berkas perkara tahap pertama. Tahap kedua masuk lagi sejumlah 2.352.

Dari berbagai perkara tersebut diklasifikasikan berdasarkan jenis kejahatan yang dilakukan. Untuk kasus narkotika ada 820 berkas, pencurian dengan pemberatan (259), pencurian dengan kekerasan (86), perlindungan anak (73), perjudian (62), penggunaan senjata api (33), penggelapan uang (23), gangguan ketertiban umum (9), pertambangan tanpa izin (11), dan penggundulan hutan (11). "Ini dari tindak pidana kejahatan umum," kata Syafrudin.

Sementara, untuk tindak pidana khusus, Kejati Lampung telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp11.774 783.921.59. Sejumlah uang tersebut diamankan dari kasus korupsi dengan tahap penyelidikan 18 perkara, penyidikan 36 perkara, penuntutan 49 perkara. Kajati Lampung menjelaskan di wilayah kerja dia ada banyak kasus korupsi. "Hanya saja kurang terekpose oleh media," kata dia. (ESYA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22158


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved