LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Kejaksaan Negeri Lampung Utara menggelar penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula Kajari Lampung Utara, dengan 16 kepala desa di Lampung Utara, Senin (10/7/2017)
Hadir dalam kesempatan itu, Asisten I Lampung Utara Yuzar, Kepala Dinas Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Lampura Wahab, Sekretaris Inspektorat Sinar Barkah, Kajari Lampung Utara Yusna Adia, Kasie Datun Rusyidi Sastrawan, Kasie Pidsus Ricky Ramadhan.
Yusna Adia, Kajari Lampung Utara, mengatakan apa yang diharapkan oleh kades dapat tertuang dalam MoU. Permasalahan desa sangat komplek, ini kekhawatiran pemerintah. Pengelolaan dana desa sangat sensitif. Untuk itu, kata Yusna, dengan kerja sama ini dapat lebih terbuka tentang pengelolaan. Selain itu, kades diharapkan lebih terbuka soal pengelolaan dana desa.
Jika ada permasalahan yang menyangkut bidang Datun, kata duam bisa meminta tolong kepada bidang Datun untuk ditelaah. "Saya mengharapkan jangan sekadar MoU, jangan malu bertanya. Apabila ada persoalan silahkan bertanya," kata dia.
Dari 16 kepala desa yang sudah melakukan MoU, tidak ada permasalahan. Dengan adanya MoU ini Kabupaten Lampung Utara dapat maju dan berkembang, sekaligus menjadi percontohan dalam pengelolan dana desa. Sementara itu, Yuzar, Asisten Bidang Hukum dan Pemerintahan Lampung Utara mengatakan dana desa 2015 di Lampung Utara sebesar Rp300 juta sampai Rp400 juta per desa.
Tahun berikutnya, Rp700 juta-Rp800 juta. Tahun ini, minimal Rp1,25 miliar-Rp1,4 miliar per desa. Tampaknya, kepala desa masih menggunakan dana desa belum tertib. Tahun ini, tidak ada toleransi terhadap penggunaan dana desa. Tahun 2016, BPK tidak memeriksa dana desa, dan tahun ini akan menjadi perhatian. "Kepada kepala desa diminta berhati-hati dalam pertanggungjawaban dana desa," kata dia.
Menurut dia, jika ada beberapa desa yang pertanggungjawabannya tidak baik, akan mempengaruhi penilaian keuangan. "Kami dari Pemerintah Daerah sangat mendukung MoU ini. Apabila ada kebuntuan dalam pengelolaan dana desa, maka diharapkan dapat berkonsultasi. Jika sudah MoU tidak mengurangi tindak pidana korupsi, tetap akan dilakukan penindakan meskipun telah ada kesepahaman," kata dia.
Sedangkan Kades Kemalaraja, Ahmad Ridwan, mengatakan dia sangat mendukung dengan adanya MoU ini. Kemudian, dia meminta maaf kepada jurnalis, karena tahun ini tidak ada dana untuk publikasi. "Sudah banyak yang datang untuk publikasi, tapi karena memang tidak ada, jadi kami minta maaf belum bisa mengakomodirnya," kata dia.
Kades Sri Menanti, Makmun mengaku mendukung dengan adanya nota kesepahaman ini. Sebab, dengan begitu, dia mendapatkan Ilmu baru, ketika menemui permasalahan. "Saya senang, karena jika ada masalah, tentu ada solusinya. Saya jadi paham mengenai persoalan yang ada," kata dia. (ASKA/PRO2)
Seorang kepala desa melakukan penandatangan nota kesepahaman soal penggunaan dana desa di Kejari Lampung Utara. | IST/Lampungpro.com
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
21878
Bandar Lampung
4034
Lampung Barat
3589
163
15-Apr-2025
3880
15-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia