Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

2019, Pemerintah Naikkan Harga Rumah Subsidi Hingga 7,5 Persen
Lampungpro.co, 03-Feb-2019

Heflan Rekanza 835

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Pemerintah akan menaikkan harga rumah bersubsidi di seluruh Indonesia tahun ini. Kenaikannya antara 3,5 persen hingga 7,5 persen, tergantung lokasi rumah. Usulan kenaikan harga tersebut setelah mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari harga tanah, konstruksi, dan material yang juga meningkat.

"Adapun kisaran kenaikan tersebut juga berdasarkan survei yang dilalukan PUPR. Kami juga sudah evaluasi ke beberapa wilayah, sehingga kami usulkan kenaikkan 3 sampai 7,75 persen. Ada yang cuma 5 persen di Kalimantan, 7,75 persen, dan sebagainya," ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid, Sabtu (2/2/2019).

Khalawi menjelaskan, persentase kenaikan harga tersebut juga sudah diusulkan ke pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai otoritas fiskal. Bahkan menurutnya, pada pekan depan diharapkan sudah ada keputusan terkait kenaikan harga rumah subsidi. "Sudah dibahas di Kemenkeu dua kali. Terakhir besok Senin bahas lagi dan semoga pekan ini akan ditetapkan," jelasnya.

Khalawi menegaskan, selama belum ada keputusan resmi kenaikan harga rumah subsidi, masyarakat masih berpatokan pada harga tahun lalu. Menurut Khalawi, usulan harga kenaikan rumah subsidi tersebut jauh di bawah usulan Real Estat Indonesia (REI) yang sebesar 20 persen. "Selama belum ada ya masih pakai yang harga 2018. Jauh dari usulan REI yang 20 persen. Kita sudah hitung survei di seluruh Indonesia," tegasnya.

Pemerintah memberikan batas atas harga rumah subsidi di sejumlah wilayah di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, Serta Besaran Subsidi Uang Muka Perumahan.

Untuk tahun 2018, harga paling tinggi untuk rumah tapak subsidi di Pulau Jawa sebesar Rp 130 juta, di Bali Rp 148,5 juta, dan di Jabodetabek Rp 148,5 juta. Sumatera (kecuali Riau dan Bangka Belitung) Rp 130 juta, Kalimantan Rp 142 juta, Sulawesi Rp 136 juta, Maluku dan Maluku Utara Rp 148,5 juta, Bali dan Nusa Tenggara Rp 148,5 juta, serta Papua dan Papua Barat Rp 205 juta.

Seluruh rumah subsidi itu ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan dibangun melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akan mendapatkan subsidi uang muka (SBUM) dan subsidi selisih bunga (SSB). Adapun, harga-harga tersebut merupakan harga khusus untuk rumah baru atau rumah pertama dan tidak bisa diterapkan untuk rumah bekas.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1749


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved