JAKARTA (Lampungpro.co): Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi, atau Over Dimension dan Overload (ODOL) dilarang melewati jalan tol pada 2020. "Kalau sekarang ODOL ditilang tapi tetap jalan. Kami harapkan 2020 sudah total mereka tidak bisa lewat, cari alternatif jalan lain," kata dia, Minggu (23/9/2019) kemarin.
Menurut Budi Karya, bahwa ia telah mengimbau baik para pemilik barang maupun truk untuk menaati ketentuan. Untuk tidak mengoperasikan kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi, dimana kecepatannya kurang dari 25 kilometer (km) per jam. Sedangkan, kecepatan rata-rata kendaraan di jalan tol berkisar antara 60 km per jam hingga 80 km per jam.
"Karena sudah terbukti bahwa penyebab kecelakaan daripada jalan tol itu lebih dari 50 persen karena kendaraan yang over load ini. Padahal, mereka komposisinya 12 persen, namun berkontribusi 58 persen," ungkap Budi.
Untuk mengimplementasikan hal itu, Budi menjelaskan, bahwa Jasa Marga perlu mempersiapkan infrastruktur memadai, diantaranya kamera pengintai yang khusus mengetahui beban muatan yang dibawa oleh truk yang akan masuk jalan tol.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
270
Bandar Lampung
4565
Lampung Timur
3131
Bandar Lampung
2469
858
06-Feb-2025
154
06-Feb-2025
156
06-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia