Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

2020, Kendaraan Kelebihan Muatan Tak Hanya Ditilang, Tapi Tak Bisa Lewat Tol
Lampungpro.co, 23-Sep-2019

Heflan Rekanza 523

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi, atau Over Dimension dan Overload (ODOL) dilarang melewati jalan tol pada 2020. "Kalau sekarang ODOL ditilang tapi tetap jalan. Kami harapkan 2020 sudah total mereka tidak bisa lewat, cari alternatif jalan lain," kata dia, Minggu (23/9/2019) kemarin.

Menurut Budi Karya, bahwa ia telah mengimbau baik para pemilik barang maupun truk untuk menaati ketentuan. Untuk tidak mengoperasikan kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi, dimana kecepatannya kurang dari 25 kilometer (km) per jam. Sedangkan, kecepatan rata-rata kendaraan di jalan tol berkisar antara 60 km per jam hingga 80 km per jam. 

"Karena sudah terbukti bahwa penyebab kecelakaan daripada jalan tol itu lebih dari 50 persen karena kendaraan yang over load ini. Padahal, mereka komposisinya 12 persen, namun berkontribusi 58 persen," ungkap Budi.

Untuk mengimplementasikan hal itu, Budi menjelaskan, bahwa Jasa Marga perlu mempersiapkan infrastruktur memadai, diantaranya kamera pengintai yang khusus mengetahui beban muatan yang dibawa oleh truk yang akan masuk jalan tol.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

270


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved