Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ada Bupati dari Lampung Cuci Uang di Kasino Luar Negeri, Pengamat: Modus Baru Korupsi
Lampungpro.co, 23-Dec-2019

Amiruddin Sormin 2220

Share

Ilustrasi. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Ketua Pusat Studi Hukum Perbankan Universitas Bandar Lampung (UBL) Dr. Zulfi Diane Zaini, mengatakan penyimpanan uang beberapa kepala daerah yang disimpan di kasino luar negeri merupakan modus baru membersihkan uang dari hasil korupsi atau kejahatan lain. Informasinya, salah satu kepala daerah itu Bupati dari Lampung.

"Bisa saja uang tersebut dari hasil korupsi. Saya yakin tentunya PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan KPK mengantongi nama-nama kepala daerah yang menyimpan dananya di kasino luar negeri tersebut. Tidak sulit bagi PPATK untuk menelusuri siapa pemilik dana tersebut," kata Zulfi Diane Zaini, kepada Lampungpro.co, Senin (23/12/2019).

Menurut Diane yang juga saksi ahli Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu, yang menjadi masalah adalah penyimpanan uang tersebut dapat dikategorikan sebaga upaya pencucian uang (money laundry). "Sebenarnya hal tersebut sudah lama dilakukan, namun baru dapat terdeteksi sekarang," kata dia. 

Kepala daerah yang melakukan pencucian uang di kasino, kemudian dikirimkan kembali masuk ke Indonesia dalam bentuk valas, menurut Diane, untuk menutupi rekam jejak hasil korupsinya. "Karrna jika dana hasil korupsi tersebut disimpan dalam rekening pribadi atau rekening atas nama pemda akan menjadi sulit untuk dikuasai oleh brberapa kepala daerah tersebut," ujar Diane yang juga dosen UBL itu. 

BACA SEBELUMNYA: Ada Bupati dari Lampung Diduga Cuci Uang di Kasino Luar Negeri, Mendagri Undang PPATK

Hal tersebut terjadi kemungkinan untuk mengelabui pihak aparat penegak hukum. "Seolah-olah dana yang masuk dalm bentuk valas akan menjadi dana legal dan masuk ke rekening pribadi beberapa kepala daerah. Hal ini dilakukan sabagai akibat tingginya cost politic untuk memenangkan pilkada di setiap daerah," kata dia. 

Jadi, tambah dia, mereka mencari modus lain untuk menghilangkan rekam jejak uang mereka, yang kemudian masuk ke rekening mereka seolah-olah uang tersebut hanyalah bentuk transferan uang biasa dalam bentuk valas. "Ulah beberapa kepala daerah ini tidak bisa didiamkan begitu saja, karena apa yang dilakukan beberapa kepala daerah itu masuk ke ranah noney laundry, sehingga termasuk tindak pidana khusus sebagmana diatur UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Diane. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved