Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

FMPKL Desak SGC Segera Berikan Inti Plasma 33 Ribu Hektar dari Pengelolaan HGU ke Masyarakat Lampung
Lampungpro.co, 14-Jan-2026

Febri 253

Share

Forum Masyarakat Peduli Keadilan Lampung (FMPKL) Saat Jumpa Pers | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tokoh masyarakat yang tergabung dalam
Forum Masyarakat Peduli Keadilan Lampung (FMPKL), meminta PT Sugar Group Companies (SGC) untuk segera memberikan inti plasma, yang menjadi hak masyarakat di Tulang Bawang dan Lampung Tengah, atas hak guna usaha (HGU) yang dikelolanya.

Ketua FMPKL, Rahmad Roni mengatakan, pihaknya menilai selama ini SGC tidak melaksanakan Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 Tahun 2007 yang diperbaharui dengan Nomor 98 tahun 2013 yang berkaitan dengan HGU dari perusahaan-perusahaan.

"Mereka selama ini tidak melaksanakan atau belum menyelesaikan kewajiban, terkait dengan inti plasma (masyarakat kelola lahan kebun), yang harus diberikan kepada masyarakat sekitar di areal perusahaan," kata Rahmad Roni saat jumpa pers di Bandar Lampung, Rabu (14/1/2026).

Menurut Rahmad Roni, timnya mencatat data selama ini SGC telah menguasai areal HGU seluas 120 ribu hektar lebih selama 18 tahun. Oleh karenanya, sesuai aturan di atas, perusahaan HGU dalam hal ini SGC, wajib menyediakan dan memberikan paling sedikit 20-28 persen kepada masyarakat, dari jumlah keluasan HGU yang dikelola.

"Jadi dengan jumlah luas dan aturan tersebut, maka mereka inti plasma kurang lebih 33 ribu hektar harus dikeluarkan, diberikan, dikerja samakan, dan diinti plasmakan kepada masyarakat di lingkungan sekitar perusahaan," ujar Rahmad Roni.

Selain itu, Rahmad Roni juga berharap pemerintah dan seluruh penegak hukum agar bisa lebih jeli dan proaktif melihat SGC secara dekat, supaya yang menjadi hak masyarakat sekitar yang telah disepakati undang-undang bisa menjadi tanggung jawab dari SGC, untuk menambah kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Rahmad Roni juga berharap, agar SGC mempunyai hati nurani, agar memberikan hak masyarakat yang sudah menjadi kewajibannya, supaya segera dilaksanakan.

FMPKL mengancam, jika tidak segera dilaksanakan, maka mereka akan menindaklanjuti persoalan ini ke pemerintah pusat, dan akan melaporkannya langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved