Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Agustus 2023, Tim Satgas PAKI Blokir 288 Akses Tawaran Pinjol Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada
Lampungpro.co, 07-Sep-2023

Febri 1344

Share

Ilustrasi Pinjaman Online | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Tim Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) atau yang sebelumnya Satgas Waspada Investasi, memblokir 288 akses tawaran pinjaman online (Pinjol) ilegal selama Agustus 2023.

Pemblokiran tersebut terdiri dari 243 entitas dan 34 konten Pinjol ilegal disejumlah website, aplikasi, dan media sosial. Pemblokiran didukung oleh Tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Dengan demikian, sejak 2017 hingga 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Dalam operasi sibernya, Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena pinjaman pribadi (Pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi. Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, kartu keluarga, akun media sosial, foto profil WhatsApp seluruh penjamin, name tag pekerjaan peminjam, hingga berbagi lokasi peminjam.

Mengenai hal ini, Satgas PAKI meminta masyarakat untuk berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di Pinpri ini, karena data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian.

Satgas PAKI sendiri, merupakan wadah atau forum koordinasi yang melaksanakan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Pencabutan izin usaha kegiatan PT FEC Shopping Indnesia (Future ECommerce/FEC) Satgas PAKI menyampaikan informasi pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC), yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Berikut informasi terkait pencabutan izin usaha tersebut :

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23038


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved