JAKARTA (Lampungpro.com): Presiden Joko Widodo (Jokowi) memahami ada banyak tafsir mengenai pengaktifan kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai menyelesaikan masa cuti kampanye menghadapi Pemilihan Gubernur (Pilgub) pada Jumat (10/2/2017). Beliau meminta Mendagri untuk minta pandangan resmi dari Mahkamah Agung (MA), kata Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir usai bersama pimpinan Muhammadiyah menemui Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/2/2017) sore.
Kalau sudah ada pandangan resmi dari MA, lanjut Haedar, akan dilaksanakan apa yang menjadi pandangan resmi itu. Jadi, saya pikir itu merupakan langkah yang cukup elegan ya. Jadi di tengah banyak tafsir tentang aktif-non aktif ini, maka jalan terbaik ini meminta fatwa MA ya, jadi fatwa MA ya, bukan fatwa MUI, kata Haedar bercanda.
Ketua Umum PP Muhammadiyah itu berharap, agar MA tidak berlama-lama membuat fatwa, agar semua ada dalam kepastian hukum dan tidak terus ribut dan gaduh. Sikap Muhammadiyah sendiri, menurut Haedar, tegakkan prinsip hukum yang memang sifatnya tegas. Kalau memang prinsip hukum dan dasar Undang-Undang-nya harus non aktif, maka dinonaktifkan.
Jadi saya yakin ini prinsip yang kita pegang semuanya. Ya kan Indonesia negara hukum jadi pakai prinsip itu. Masalahnya kan kalau perbedaan tafsir ya harus ada otoritas yang memastikan itu, kata Haedar.
Dia juga mengingatkan bahwa prinsip tersebut berlaku untuk semua kasus, bukan hanya DKI Jakarta, tapi juga di Gorontalo dan sebagainya. Tegakkan hukum sesuai konstitusi yang berlaku, katanya.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan, pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menunggu adanya tuntutan resmi jaksa penuntut umum di persidangan. Kalau tuntutannya lima tahun kami berhentikan sementara sampai ada keputusan hukum tetap, tegasnya.
Berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta Mendagri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penistaan atau penodaan agama. Pasal 156a ancaman hukumannya 5 (lima) tahun, sementara Pasal 156 ancaman hukumannya empat tahun. (PRO1)
Berikan Komentar
Taman Wisata Wira Garden memang menjadi salah satu destinasi...
2815
Bandar Lampung
492
Bandar Lampung
441
DPRDPROV
364
253
08-Apr-2026
305
08-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia