BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Pemerintah Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2025 yang mencapai lebih dari Rp16 miliar kini menjadi sorotan. Selain keberadaan dan pengelolaannya, transparansi terkait bunga deposito dari dana tersebut juga dipertanyakan.
Diketahui, secara regulasi, penempatan dana daerah dalam bentuk deposito memang diperbolehkan. Hal ini merujuk pada Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2025 yang telah diundangkan sejak 13 Februari 2025.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait berapa besar bunga yang dihasilkan dari deposito SILPA tersebut, serta apakah informasi tersebut telah dilaporkan kepada DPRD.
Menanggapi hal ini, pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi, menyatakan bahwa langkah eksekutif dalam menempatkan dana sisa anggaran ke dalam deposito secara hukum memang dibenarkan.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan kas daerah agar menghasilkan manfaat ekonomi, seperti bunga atau bagi hasil, yang dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Secara aturan memang diperbolehkan, baik melalui perwali maupun regulasi dari Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya untuk mengoptimalkan kelebihan kas daerah agar menghasilkan tambahan pendapatan,” ujar Wiyadi, Rabu (8/4/2026).
Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa hingga kini DPRD belum menerima laporan lanjutan terkait posisi dana tersebut, termasuk lokasi penempatan deposito dan besaran bunga yang diperoleh.
“Nah itu dia, kemana deposito dan berapa total bunganya kami DPRD belum ada laporan kelanjutan. Nanti akan kita bahas bersama tim anggaran Pemkot dan Badan Anggaran DPRD untuk kita cek sejauh mana,” tegasnya.
Wiyadi menegaskan, pihak legislatif akan melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut. Hingga saat ini, status dana SILPA itu juga belum dipastikan apakah benar telah ditempatkan dalam instrumen investasi jangka pendek seperti deposito.
Jika memang telah didepositokan, DPRD memastikan akan mengkaji secara detail besaran bunga yang dihasilkan agar seluruhnya tercatat dan masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.
Sesuai aturan dalam perwali, Bendahara Umum Daerah (BUD) memiliki kewenangan untuk memindahkan dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening deposito atas nama pemerintah daerah di bank yang telah ditunjuk.
Bank mitra yang dipilih pun wajib memenuhi kriteria kesehatan perbankan serta berkomitmen mendukung pengembangan ekonomi daerah.
Pemerintah Kota juga memastikan bahwa penempatan dana dalam deposito bersifat fleksibel dan tidak akan mengganggu pelayanan publik. BUD dapat mencairkan sebagian atau seluruh dana sewaktu-waktu jika dibutuhkan untuk menjaga likuiditas.
Selain itu, bank juga tidak diperkenankan mengenakan penalti meskipun pencairan dilakukan sebelum jatuh tempo.
Dengan pengawasan dari DPRD, transparansi terkait pengelolaan dan pelaporan bunga deposito kini menjadi titik krusial untuk memastikan akuntabilitas keuangan daerah, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran pemerintah kota. (***)
Editor : Sandy,
Berikan Komentar
Bandar Lampung
1029
Kominfo Lampung
724
213
08-Apr-2026
165
08-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia