PEKALONGAN (Lampungpro.co): Kepolisian Resor Lampung Timur Polda Lampung mengamankan seorang remaja, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono, pada Senin (15/1/2024), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah BS (16) warga Kecamatan Pekalongan.
Tersangka diduga nekat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap GF (13) warga Kota Metro, pada 11 Desember 2023, di Pekalongan. "Korban awalnya diajak tersangka, untuk menginap di tempat indekosnya. Kemudian dicabuli, bahkan sempat dipaksa melakukan hubungan intim," terang Kapolres.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tindak pidana pencabulan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan. Akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka di Kecamatan Pekalongan.
"Dari laporan yang diterima, selanjutnya kami lakukan penyelidikan. Kemudian berhasil menemukan tersangka yang saat ini kami amankan guna proses lebih lanjut," ungkap Rizal.
Selain tersangka, pihak kepolisian juga turut menyita pakaian sebagai barang bukti. Ini untuk melengkapi berkas perkara terkait tindak pidana pencabulan tersebut. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1299
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia