�
BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung meminta seluruh calon kepala daerah mampu memahami kerja jurnalis. "Ketua AJI Ambon Abdul Karim Angkotosan dan jurnalis Sam Usman Hatuina," kata Ketua AJI Bandar Lampung Padli Ramdan dihubungi Lampungpro.com, Senin (2/3/2018) pagi.
Hal itu dikatakan Padli menyikapi adanya tindak kekerasan kepada dua jurnalis di Kota Ambon, Maluku, oleh calon kepala daerah dan tim pemenangan. Padli mengecam tindak kekerasan kepada jurnalis yang dilakukan oleh oknum calon kepala daerah.
Pekerjaan jurnalis dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dapat dijerat pidana. "Kami mendesak aparat kepolisian menindak tegas dan menghukum pelaku dengan UU Pers," kata dia.
Ia berharap, kejadian di Ambon tidak terjadi di Lampung. Ia meminta seluruh calon kepala daerah tidak alergi dengan media dan jurnalis yang menjalankan tugasnya sesuai UU Pers. "Para calon diharapkan paham isi UU Pers," kata Padli.
Ia juga mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat mengingatkan dan menegur calon yang tidak terbuka dengan media. Informasi resmi dari AJI Ambon, kata Padli, tindak kekerasan yang terjadi bermula saat Sam Usman Hatuina (Jurnalis Rakyat Maluku) mengambil foto calon kepala daerah petahana Gubernur Maluku Said Assegaf saat pertemuan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN yang bertemu dengan calon petahana itu terdiri dari kepala dinas di Provinsi Maluku dan petinggi partai di salah satu cafe di Ambon. Mengetahui pertemuan diambil foto oleh Sam Usman Hatuina, beberapa tim sukses calon memaksa jurnalis menghapus foto itu.
Bahkan, calon petahana turut mendesak Sam Usman Hatuina untuk menghapus foto itu. Tak sampai disitu, beberapa orang lain menghampiri Sam Usman Hatuina dan merampas ponsel miliknya, serta mengintimidasi dia.
Ketua AJI Ambon Abdul Karim yang mencoba menanyakan aksi tersebut malah mendapat tamparan oleh seorang anggota tim sukses calon. Atas kejadian tersebut, Sam Usman Hatuina dan Abdul Karim melapor ke Polda Maluku dengan dua materi, yaitu penganiayaan dan upaya penghalangan kerja Jurnalis sebagaimana ketentuan pidana Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (SYAHREZA/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia