JAKARTA (Lampungpro.com): Polri mengimbau massa aksi 22 Mei dapat memahami adanya batas toleransi kegiatan unjuk rasa. Dalam kondisi bulan Ramadan, salat tarawih menjadi patokan.
"Jadi dari informasi terakhir yang saya dapat, bahwa batasan akhir toleransi yang bisa diberikan pada massa itu salat tarawih. Usai salat tarawih dimohon untuk tidak mengganggu," tutur Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Massa aksi 22 Mei harus ingat sejumlah poin seperti terkait hak dan kebebasan masyarakat lain, tidak boleh mengganggu keamanan dan ketertiban, dan mesti mentaati perundang-undangan yang berlaku. "Keempat, juga harus taat pada norma moral yang berlaku di masyarakat. Kelima, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," jelas dia.
Jika aturan tersebut tidak diperdulikan, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 bahwa aparat Polri dapat membubarkan kerumunan masyarakat tersebut. Artinya, tidak ada agenda menginap di lokasi aksi 22 Mei.
#"Ya enggak boleh. Ditegaskan tidak boleh (menginap). Silakan kembali, kalau mau menjalankan ibadah lanjutan, silakan gunakan masjid dan sarana ibadah yang tersedia. Maksimalnya, selesai salat tarawih semua harus kembali. Itu toleransi yang diberikan aparat," Dedi menandaskan. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
10355
Lampung Selatan
421
Tulang Bawang
575
231
14-Jul-2025
351
14-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia