KUALA LUMPUR (Lampungpro.co): Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur bersama Polisi Di Raja Malaysia (PDRM) kawasan Brickfields menangkap pelaku pelaku penganiayaan dan menyelamatkan korban warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia. Korban tersebut berasal dari Lampung.
Siaran pers Kedutaan Besar RI (KBRI) Kuala Lumpur dalam siaran pers yang disebar ke sejumlah media, Sabtu (12/6/2021) menyebutkan dalam waktu kurang dari serhari setelah laporan diterima pada 10 Juni 2021, PDRM menangkap pelaku dan melakukan penyelamatan atas seorang wanita PLRT (penata laksana rumah tangga/ART) WNI berusia 51 tahun asal Lampung. Penyiksaan terhadap korban, tampak dari bekas luka lembam di wajah korban.
Pihak PDRM juga langsung membawa korban untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan pengobatan. Sedangkan terduga pelaku dan suaminya kini tengah menjalani proses penyidikan oleh PDRM dengan pengenaan pasal pidana.
KBRI Kuala Lumpur menyatakan korban diduga mengalami penyiksaan dengan benda tumpul selama kurang lebih satu minggu. "Korban mengalami luka pada wajah di bawah mata dan pipi serta tulang pipi serta sekitar rahang yang diduga akibat pemukulan pelaku," kata Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar, di Kuala Lumpur, Sabtu (12/6/2021).
Dia menjelaskan, petugas PDRM membawa korban untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan. "Selanjutnya, terduga pelaku dan suaminya diproses penyidikan dengan pengenaan pasal pidana," kata Yoshi.
Dari indikasi awal, korban diduga mengalami penyiksaan berupa beberapa kali pemukulan. "Terakhir terjadi pada satu pekan sebelumnya di beberapa bagian tubuhnya dengan menggunakan benda tumpul," ucap Yoshi.
Korban mengalami luka pada wajah di bawah mata dan pipi serta tulang pipi serta sekitar rahang yang diduga akibat pemukulan pelaku. Selama bekerja dua tahun, korban hanya memperoleh tiga kali pembayaran gaji yang dikirimkan kepada keluarganya di Indonesia. Korban selama ini juga sulit dapat dihubungi keluarga dengan akses penggunaan telepon yang sangat terbatas hanya sekali dalam sebulan.
Namun KBRI Kuala Lumpur tak menyebut detil asal daerah ART tersebut di Lampung. Lampungpro.co sudah meminta konfirmasi kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bandar Lampung. Menurut Kepala BP2MI Bandar Lampung, Ahmad Salabi, pihaknya belum menerima pemberitahuan perihal penyelamatan ART tersebut. "Segera kami cari infonya," kata Ahmad Salabi. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
277
Lampung Selatan
22783
Humaniora
3085
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia