Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Alami Penyiksaan, KBRI dan Polisi Malaysia Selamatkan Wanita ART Asal Lampung
Lampungpro.co, 12-Jun-2021

Amiruddin Sormin 1660

Share

Korban penganiyaan ART asal Lampung. LAMPUNGPRO.CO/DOK

KUALA LUMPUR (Lampungpro.co): Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur bersama Polisi Di Raja Malaysia (PDRM) kawasan Brickfields menangkap pelaku pelaku penganiayaan dan menyelamatkan korban warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia. Korban tersebut berasal dari Lampung.


Siaran pers Kedutaan Besar RI (KBRI) Kuala Lumpur dalam siaran pers yang disebar ke sejumlah media, Sabtu (12/6/2021) menyebutkan dalam waktu kurang dari serhari setelah laporan diterima pada 10 Juni 2021, PDRM menangkap pelaku dan melakukan penyelamatan atas seorang wanita PLRT (penata laksana rumah tangga/ART) WNI berusia 51 tahun asal Lampung. Penyiksaan terhadap korban, tampak dari bekas luka lembam di wajah korban. 

Pihak PDRM juga langsung membawa korban untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan pengobatan. Sedangkan  terduga pelaku dan suaminya kini tengah menjalani proses penyidikan oleh PDRM dengan pengenaan pasal pidana. 

KBRI Kuala Lumpur menyatakan korban diduga mengalami penyiksaan dengan benda tumpul selama kurang lebih satu minggu. "Korban mengalami luka pada wajah di bawah mata dan pipi serta tulang pipi serta sekitar rahang yang diduga akibat pemukulan pelaku," kata Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar, di Kuala Lumpur, Sabtu (12/6/2021).

Dia menjelaskan, petugas PDRM membawa korban untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan. "Selanjutnya, terduga pelaku dan suaminya diproses penyidikan dengan pengenaan pasal pidana," kata Yoshi.

Dari indikasi awal, korban diduga mengalami penyiksaan berupa beberapa kali pemukulan. "Terakhir terjadi pada satu pekan sebelumnya di beberapa bagian tubuhnya dengan menggunakan benda tumpul," ucap Yoshi.

Korban mengalami luka pada wajah di bawah mata dan pipi serta tulang pipi serta sekitar rahang yang diduga akibat pemukulan pelaku. Selama bekerja dua tahun, korban hanya memperoleh tiga kali pembayaran gaji yang dikirimkan kepada keluarganya di Indonesia. Korban selama ini juga sulit dapat dihubungi keluarga dengan akses penggunaan telepon yang sangat terbatas hanya sekali dalam sebulan. 

Namun KBRI Kuala Lumpur tak menyebut detil asal daerah ART tersebut di Lampung. Lampungpro.co sudah meminta konfirmasi kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bandar Lampung. Menurut Kepala BP2MI Bandar Lampung, Ahmad Salabi, pihaknya belum menerima pemberitahuan perihal penyelamatan ART tersebut. "Segera kami cari infonya," kata Ahmad Salabi. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

277


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved