BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar Rapat Desk Pembahasan Capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK), dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025, Selasa (10/3/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan, seluruh perangkat daerah perlu menempatkan diri pada kerangka penyusunan laporan kinerja pemerintahan tahun sebelumnya, agar data yang disampaikan sesuai dengan kondisi riil.
Menurutnya, penyusunan LPPD merupakan bagian penting dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, setiap indikator kinerja yang dilaporkan harus benar-benar mencerminkan capaian kerja yang telah dilakukan.
"Dalam forum ini, kami sedang menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, pemerintah daerah diwajibkan menyusun tiga laporan utama, yaitu LPPD, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD)," kata Marindo Kurniawan.
Ketiga laporan tersebut, tentunya memiliki karakteristik serupa, namun ditujukan kepada segmen pembaca yang berbeda. LPPD disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, untuk dievaluasi sebagai dasar penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Berdasarkan laporan sementara, masih terdapat sejumlah perangkat daerah yang capaian Indikator Kinerja Kuncinya belum optimal. Marindo meyakini, kondisi tersebut bukan karena kinerja yang kurang baik, melainkan kemungkinan disebabkan metode penginputan data atau pemilihan indikator yang kurang tepat.
"Kami yakin kinerja Pemprov Lampung sudah sangat baik, sebab dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sudah memenuhi regulasi dan capaiannya juga baik. Mungkin ini hanya persoalan metode operator dalam melakukan entry dan pemilihan data yang digunakan," ujar Marindo Kurniawan.
Marindo juga menekankan pentingnya keseriusan perangkat daerah dalam mengisi data pada aplikasi pelaporan, karena LPPD menjadi salah satu dasar penilaian kinerja kepala daerah yang diturunkan dari kinerja organisasi perangkat daerah.
Selain indikator kinerja, Marindo juga meminta perangkat daerah memperkuat pelaporan inovasi daerah, serta efektivitas pelayanan urusan pemerintahan yang menjadi bagian dari penilaian dalam LPPD.
Ia mengingatkan, pengisian data LPPD melalui aplikasi berlangsung sejak 1-31 Maret 2026 sesuai dengan ketentuan, di mana laporan harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah itu, pemerintah pusat akan melakukan evaluasi nasional terhadap seluruh provinsi dan kabupaten/kota. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Bandar Lampung
705
Bandar Lampung
751
5250
28-Mar-2026
117
13-Mar-2026
193
13-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia