BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com):�Dua santri diamankan Polsek Ngunut Tulungagung. Keduanya diduga membobol salah satu sekolah. Pelaku memanfaatkan penjepit kertas untuk membuka kunci pintu sekolah.
Kanit Reskrim Polsek Ngunut Iptu Heri Purwanto, mengatakan kedua pelaku yang diamankan adalah S (17) warga Blitar dan P (13) warga Lampung. Kedua santri salah satu pondok pesantren di Ngunut itu kepergok penjaga SMPN 3 Ngunut saat bersembunyi di atas almari sekolah.
"Terbongkarnya kasus pencurian ini berawal saat kedua pelaku sekitar pukul 19.00 WIB masuk ke ruang Tata Usaha (TU). Keduanya membuka kunci pintu dengan penjepit kertas," kata Kanitreskrim Polsek Ngunut Iptu Heri Purwanto, Senin (15/7/2019).
Selanjutnya pelaku bersembunyi di dalam ruang TU sambil menunggu situasi aman sambil mengamati sasaran yang akan dibawa kabur. Namun tidak berselang lama, penjaga sekolah juga masuk ke ruang TU guna mengambil bantal untuk beristirahat.
"Pelaku bersembunyi di atas almari, nah sedangkan bantal yang dicari penjaga sekolah kebetulan juga di atas almari, sehingga aksi kedua pelaku ketahuan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku 5 kali melakukan aksi pencurian di SMPN 3 Ngunut dan berhasil membawa kabur berbagai barang mulai dari komputer jinjing, uang tunai hingga jajanan di kantin sekolah.�"Uang hasil pencurian itu digunakan untuk jajan dan ada juga yang digunakan untuk beli HP," imbuhnya.
Heri menjelaskan, kasus pencurian yang dilakukan para pelaku tergolong rapi. Sebab untuk membuka kunci pintu tidak sampai melakukan perusakan, namun keduanya cukup menggunakan penjepit kertas.�"Ilmu menggunakan penjepit kertas itu didapat oleh pelaku dari YouTube, kelihaian mereka cukup rapi dan tidak sampai merusak kunci," kata Heri.
Bahkan polisi sempat mencurigai aksi pencurian yang terjadi sebelumnya justru dilakukan oleh orang dalam. Mengingat tidak ada bekas congkelan dan kerusakan pada pintu sekolah.�"Ternyata dilakukan oleh pelaku anak-anak ini pakai penjepit kertas," katanya.
Kanit reskrim menambahkan terkait kasus pencurian oleh kedua bocah tersebut, polisi lebih memilih melakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sesuai dalam Pasal 1 angka 7 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Hari ini tadi sudah kami lalukan proses mediasi dari seluruh pihak, ada pihak sekolah, orang tua pelaku, dinas sosial, dinas pendidikan maupun lembaga lain yang berwenang," kata Heri.
Hasilnya, penyidik akan menyerahkan kedua pelaku untuk dilakukan pembinaan oleh orang tua masing-masing. Sehingga diharapkan para pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya dan bisa melanjutkan sekolahnya.�"Mereka ini orang tuanya broken home, sehingga butuh penanganan secara mental," imbuhnya. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia