Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Aliansi Guru Honorer R4 Lampung Ngadu ke LBH, Minta Bantuan Tangani Kejelasan Status PPPK ke Pemerintah
Lampungpro.co, 08-Jul-2025

Febri 608

Share

Aliansi Guru Honorer R4 Lampung Saat Ngadu ke LBH Bandar Lampung | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sejumlah guru yang yang tergabung dalam Aliansi Guru Honorer R4 Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Non Database Lampung, meminta bantuan penanganan aduan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung.

Mereka berasal dari berbagai guru SMA dan SMK negeri yang ada di Bandar Lampung, Lampung Selatan, Metro, dan Tulangbawang Barat (Tubaba).

Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas mengatakan, pengaduan yang disampaikan oleh perwakilan dari aliansi guru honorer tersebut, terkait permasalahan ketidakjelasan status mereka pasca seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua, yang dinyatakan mendapatkan kode kelulusan R4.

"Namun nasib mereka tanpa kepastian mengenai status R4 tersebut, karena belum adanya regulasi yang jelas. Padahal, banyak dari tenaga honorer tersebut yang telah mengikuti seluruh syarat dan seleksi penerimaan PPPK berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025," kata Prabowo Pamungkas dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).

Situasi ini, menurut Prabowo Pamungkas, dapat enyingkap wajah asli dari sistem PPPK yang carut-marut dan melanggengkan praktik diskriminatif terhadap tenaga pendidik non ASN, khususnya mereka yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) maupun prioritas.

"Mereka menilai, sistem tersebut menciptakan kesenjangan baru dalam tubuh profesi guru. Atas pengaduan dan permasalahan ini, kami telah mengirimkan surat permohonan audiensi dengan Komisi V DPRD Lampung," ujar Prabowo Pamungkas.

Ada pun audiensi tersebut, bertujuan untuk .enyampaikan aspirasi serta kendala yang dihadapi oleh peserta PPPK formasi R4 yang tidak tercantum keterangan "L" dalam pengumuman maupun regulasi teknis.

Lalu meminta kejelasan terkait regulasi  serta kebijakan afirmasi yang adil dan transparan, meminta solusi konstruktif demi terciptanya kepastian hukum dan perlindungan hak bagi para calon PPPK dengan kode R4, serta menuntut kesejahteraan tenaga non ASN dan peserta seleksi PPPK tahap kedua dengan kode R4 tanpa "L" untuk diangkat PPPK tanpa tes. (***)

#

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

7613


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved