GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Seorang ayah di Gedong Tataan, Pesawaran inisial AS (34) dengan teganya memperkosa anak kandungnya, yang masih duduk di bangku Kelas 1 SD. Akibat aksi bejatnya itu, korban mengalami trauma, dan kini AS harus mendekam di penjara.
Kepala Satreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengatakan, aksi bejat itu dilakukan pelaku pada Kamis (24/11/2022) pagi. Dalam aksinya, pelaku mengancam anaknya akan dibunuh apabila berteriak.
"Setelah kejadian itu, korban akhirnya bercerita ke ibunya telah diperkosa ayahnya. Pelaku meminta anaknya agar mengikuti permintaan nafsu bejatnya," kata AKP Supriyanto Husin dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).
Kemudian nenek korban melaporkannya ke Mapolres Pesawaran, dengan nomor polisi LP/754/XI/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung. Dari laporan itu, Unia IV PPA Satreskrim Polres Pesawaran langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Buron setengah bulan, tim mendapat informasi keberadaan pelaku AS ada di Puskesmas Gedong Tataan. Kemudian tim langsung bergerak dan menangkap pelaku tanpa perlawanan," ujar Supriyanto Husin.
Dalam kasus tersebut, diamankan barang bukti berupa sehelai baju lengan panjang warna pink, sehelai celana panjang warna pink, dan sehelai celana dalam warna putih. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15671
EKBIS
8229
Bandar Lampung
5622
Bandar Lampung
3977
Bandar Lampung
3835
179
03-Apr-2025
201
03-Apr-2025
426
02-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia