Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ancam Sanksi, BKN Minta Kepala Daerah Tegas Soal PNS Koruptor
Lampungpro.co, 01-Feb-2019

Heflan Rekanza 712

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan kepala daerah yang tidak memberhentikan pegawai negeri sipil (PNS) koruptor bakal disanksi. Sebab, sejumlah lembaga pemerintah sudah mengeluarkan keputusan bersama agar PNS yang terjerat kasus tipikor segera dipecat.

"Sanksinya mungkin bisa teguran, skors, dan impachment atau diberhentikan. Itu kewenangan Mendagri untuk memberikan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mungkin bisa dengan UU Otonomi Derah, atau dengan UU Administrasi Pemerintahan," kata Bima dia.

Menurut Bima, sanksi pemecatan ini dapat diwujudkan jika sejumlah lembaga pemerintah mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah. Bima menyatakan surat edaran ini disebar kepada PPK baik di pusat maupun di daerah. Surat edaran tersebut bisa dikeluarkan bersama antara Mendagri Men PAN RB dan BKN, atau bisa saja dikeluarkan Mendagri saja. "Jadi bisa saja nanti hanya Mendagri saja yang akan memerintahkan PPK dalam hal ini kepala daerah, sesegara mungkin menindaklanjuti dengan memecat PNS Tipikor," ujar Bima.

Bima menerangkan BKN tidak lagi memberikan batas waktu pemecatan PNS koruptor. Sebab, batas waktu ini sudah diputuskan dalam surat keputusan bersama yang dibuat tahun lalu oleh BPKN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yakni 31 Desember 2018. Surat itu dikeluarkan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di pusat maupun di daerah, cepat mengambil tindakan, yakni memecat PNS yang terjerat kasus Tipikor. "Waktu itu (September 2018) kesepakatannya 31 Desember 2018 harus selesai," terangnya.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4139


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved