JAKARTA (Lampungpro.com) : Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan kepala daerah yang tidak memberhentikan pegawai negeri sipil (PNS) koruptor bakal disanksi. Sebab, sejumlah lembaga pemerintah sudah mengeluarkan keputusan bersama agar PNS yang terjerat kasus tipikor segera dipecat.
"Sanksinya mungkin bisa teguran, skors, dan impachment atau diberhentikan. Itu kewenangan Mendagri untuk memberikan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mungkin bisa dengan UU Otonomi Derah, atau dengan UU Administrasi Pemerintahan," kata Bima dia.
Menurut Bima, sanksi pemecatan ini dapat diwujudkan jika sejumlah lembaga pemerintah mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah. Bima menyatakan surat edaran ini disebar kepada PPK baik di pusat maupun di daerah. Surat edaran tersebut bisa dikeluarkan bersama antara Mendagri Men PAN RB dan BKN, atau bisa saja dikeluarkan Mendagri saja. "Jadi bisa saja nanti hanya Mendagri saja yang akan memerintahkan PPK dalam hal ini kepala daerah, sesegara mungkin menindaklanjuti dengan memecat PNS Tipikor," ujar Bima.
Bima menerangkan BKN tidak lagi memberikan batas waktu pemecatan PNS koruptor. Sebab, batas waktu ini sudah diputuskan dalam surat keputusan bersama yang dibuat tahun lalu oleh BPKN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yakni 31 Desember 2018. Surat itu dikeluarkan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di pusat maupun di daerah, cepat mengambil tindakan, yakni memecat PNS yang terjerat kasus Tipikor. "Waktu itu (September 2018) kesepakatannya 31 Desember 2018 harus selesai," terangnya.
Berdasarkan data, pada September 2018, ada 2.357 PNS Tipikor BHT yang belum diberhentikan. Hingga Januari 2018, data tersebut hanya berkurang sekitar 20,28 persen dibanding September 2018. Hingga 29 Januari 2019, masih ada 1.879 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat kasus Tipikor dan sudah berkekuatan hukum tetap (BHT). Ribuan itu belum dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Baru 478 PNS Tipikor yang sudah ditindaklanjuti dengan diberhentikan," kata Bima. (**/PRO4)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
18079
Lampung Selatan
6683
Lampung Tengah
3981
Gerbang Sumatera
3568
Lampung Utara
3489
Lampung Tengah
3485
124
08-Apr-2025
122
08-Apr-2025
369
07-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia