Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ancam Sebar Foto Bugil via FB dan Peras Korban Rp2 Juta, Polisi Periksa Napi LP Tanggamus
Lampungpro.co, 15-Oct-2020

Amiruddin Sormin 2244

Share

Ilustrasi pelanggaran UU ITE. LAMPUNGPRO.CO/DOK

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Kejahatan sosial melalui media elektronik berhasil diungkap tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Metro Bekasi Kota di wilayah Kabupaten Tanggamus. Dari pengungkapan itu diketahui, pelaku merupakan Nara Pidana (Napi) Lapas Way Gelang Kota Agung Barat bernama Istiadi (37) alamat Bumi Aji Kabupaten, Lampung Tengah.

Terungkapnya kasus ini dari laporan korban berinisial EA (36), warga Kelurahan Kranji, Bekasi Barat, Bekasi yang melaporkan dirinya telah jadi korban pemerasan. Korban melaporkan kasusnya di Polresta Bekasi pada 29 September lalu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku ada di Tanggamus dan ternyata warga binaan di Way Gelang, Kota Agung Barat.

Korban dan pelaku awalnya berkenalan  melalui media sosial Facebook dengan nama akun Bijaksana. Kemudian keduanya berlanjut komunikasi lewat WhatsApp. Selanjutnya pelaku mengirimkan foto korban dalam kondisi setengah telanjang melalui WhatsApp. Namun setelahnya justru korban dimintai uang dan jika tidak memberikan maka foto tersebut akan disebar di Facebook. 

"Dari info tersebut Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polres Bekasi Kota langsung berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan Way Gelang, Kota Agung, dan berhasil menemui pelaku," kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/10/2020).

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dia mengakui melakukan perbuatan tersebut dan mendapatkan uang transfer dari korban Rp2 juta melalui rekening BRI atas nama FE. Dari kasus ini barang bukti yang diamankan berupa satu unit Hp Xiomi Redmi 5A warna gold.

Selanjutnya untuk pelaku dikenakan tindak pidana tentang kesusilaan di media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016. "Selanjutnya untuk melanjutkan proses penyidikan kasus, warga binaan tersebut di proses oleh Polsek Bekasi Kota," tegasnya. 

Kesempatan itu, Kasat menghimbau pengguna media sosial untuk bijak dalam bermedsos, apalagi terkait sifatnya privasi juga terkait penjualan online. "Bijak bermedia sosial agar masyarakat tidak menjadi korban," pungkasnya. (PRO1)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22062


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved