KOTABUMI (Lampungpro.co): Pria berinisial AD (42), asal Jalan Mangga Besar, Kelapa Tujuh, Kotabumi, Lampung Utara, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Utara, Rabu (7/6/2023).
Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, AD ditangkap karena mensetubuhi paksa wanita ibu rumah tangga inisial BG (27).
"Pelaku ini bermodus mengancam akan menyebarkan video dan foto korbannya, saat mengenakan pakaian dalam," kata AKP Eko Rendi Oktama dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).
Antara korban dengan pelaku ini saling mengenal, dimana peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/5/2023) siang. Pelaku awalnya mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada korban dan meminta untuk bertemu dengannya disalah satu hotel di Kotabumi.
"Pelaku ini mengancam, apabila korban tidak menuruti, video berikut foto korban akan disebarkan. Karena merasa takut dengan ancaman pelaku, akhirnya korban menyetujui untuk bertemu di hotel," ujar Eko Rendi Oktama.
Namun yang terjadi ketika bertemu disalah satu hotel, korban dibawa masuk ke dalam kamar hotel, sembari kembali mengancam agar melayani hasratnya untuk bersetubuh layaknya pasangan suami istri.
Karena merasa tertekan dan takut, korbanpun menurutinya, hingga setelahnya atas kejadian yang diderita, korban melapor ke Polres Lampung Utara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
19817
Bandar Lampung
10349
Gerbang Sumatera
5471
Lampung Barat
4846
Gerbang Sumatera
4187
926
11-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia