Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ancam Sebar Video Asusila, Pemuda di Pardasuka Pringsewu ini Berulangkali Setubuhi Siswi SMP
Lampungpro.co, 28-Apr-2025

Amiruddin Sormin 731

Share

Unit PPA Polres Pringsewu saat mengamankan pelaku AM ke Mapolres. POLRES PRINGSEWU

PARDASUKA (Lampungpro.co): Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan pemuda karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku kekerasan seksual berinisial AM (20) diringkus polisi disalah satu rumah kerabatnya yang berada di Pekon Selapan, Kecamatan, Pringsewu pada Sabtu (26/4/2025) sekira pukul 15.00 WIB.

Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan menjelaskan, AM diamankan polisi setelah dilaporkan ROH (40) warga Kecamatan Pardasuka karena melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya, SN (13) yang masih berstatus pelajar SMP.

Dalam laporannya, orang tua korban menyebut bahwa pelaku sudah berkali kali menyetubuhi anaknya dalam kurun waktu mulai 2023 hingga 2025. Pelaku dapat terus melakukan asusila anaknya karena mengancam akan menyebarkan video asusila yang sempat direkam oleh pelaku.

"Korban sempat berupaya menolak dan melawan kemauan pelaku namun karena diancam video asusila akan disebar. Akhirnya korban hanya bisa pasrah menerima setiap keingunan pelaku," ujar Ipda Candra dalam keterbaganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBO M. Yunnus Saputra pada Minggu (27/4/2025).

Kasat menyebut tindak kekerasan seksual tersebut kerap dilakukan di rumah korban, saat orang tuanya sedang pergi ke kebun. korban dan pelaku diketahui sebelumnya memang tengah menjalin hubungan pacaran.

"Tak tahan lagi dengan perilaku pelaku, korban akhirnya memberanikan diri mengadukan perbuatan pelaku kepada orangtuanya. Tak terima anaknya dilecehkan orang tua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," kata Candra.

Dalam pemeriksaan, ungkap Kasat, pelaku yang dalam keseharianya belum memiliki pekerjaan ini mengaku nekat menyetubuhi korban bekali kali karena tidak mampu menahan nafsu.Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 76D junto Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kasat (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

27826


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved