Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Andi Narogong Ditetapkan sebagai Tersangka Baru Kasus KTP Elektonik
Lampungpro.co, 24-Mar-2017

Lukman Hakim 849

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (KTP-el) 2011-2012, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka yaitu AA (Andi Agustinus), dari kalangan swasta.

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

KPK menduga Andi Narogong memiliki peran aktif atas pengangaran dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek pengadaan KTP-el. "Pertama dalam proses penganggaran, yang bersangkutan melakukan sejumlah pertemuan dengan para terdakwa dan anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri terkait proses penganggaran KTP elektronik. Yang bersangkutan juga diduga terkait aliran dana kepada sejumlah anggota Banggar dan anggota Komisi II DPR dan pejabat Kemendagri," kata Alexander.

Kedua, dalam proses pengadaan Andi diduga berhubungan dengan para terdakwa dan pejabat di Kemendagri. "Yang bersangkutan mengkoordinir tim Fatmawati yang diduga dibentuk untuk pemenangan tender kemudian terkait aliran dana kepada sejumlah panita pengadaan," kata dia.

Terkait penetapan tersangka, KPK sudah melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Cibubur. Dalam dakwaan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto, Andi disebut sebagai pihak yang cukup dominan mulai dari penganggaran hingga pengadaan KTP-el.

Andi adalah pengusaha yang sudah biasa menjadi rekanan di Kemendagri, sehingga ia menjadi pihak yang memberikan sejumlah uang untuk Komisi II DPR. Hal itu diawali dengan pertemuan antara Irman, Sugiharto dan Andi Narogong di ruang kerja Irman. Andi dan Irman juga sepakat akan menemui Setya Novanto (Setnov) selaku Ketua Fraksi Partai Golkar guna mendapat kepastian dukungan Partai Golkar terhadan KTP-el. (*/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4132


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved