BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Persoalan ketersediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di sejumlah perumahan di Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan. Salah satunya terjadi di Perumahan Griya Annisa Kedaung, yang berada di Jalan Terusan Ragom Gawi III, Kemiling.
Masalah ini mencuat saat kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PIP & WK) yang digelar Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, pada Minggu (8/2/2026). Dalam kegiatan tersebut, warga menyampaikan keluhan terkait belum tersedianya TPU bagi penghuni perumahan mereka.
Salah seorang warga mengungkapkan, sejak lama masyarakat telah bermukim di Perumahan Griya Annisa Kedaung, namun hingga kini belum memiliki lahan pemakaman umum. Upaya komunikasi dengan pihak pengembang pun disebut belum membuahkan hasil.
“Kami sudah lama tinggal di sini, tapi belum ada TPU. Kami sudah menghubungi pengembang, namun belum ada jawaban. Kami berharap ada bantuan solusi,” ujar warga tersebut.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan camat, kepala lingkungan (kaling), hingga ketua RT setempat.
Ia menilai, persoalan TPU seharusnya menjadi syarat penting dalam penerbitan izin pembangunan perumahan.
Menurut Asroni, perangkat daerah maupun dinas terkait seharusnya tidak memberikan rekomendasi izin apabila perumahan tidak menyediakan fasilitas pemakaman bagi warganya.
Ia mencontohkan, sebagian warga mungkin masih memiliki kampung halaman untuk tempat pemakaman. Namun bagi warga yang tidak memiliki lahan makam keluarga atau tidak diterima di wilayah asal, kondisi tersebut akan menjadi persoalan serius.
“Kalau warga punya kampung mungkin masih bisa dimakamkan di sana. Tapi kalau tidak punya atau tidak diterima, mereka harus dimakamkan di mana?,” kata Asroni.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung itu juga menegaskan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung agar lebih selektif dalam menerbitkan izin pembangunan perumahan. Ia meminta agar pengembang yang tidak menyiapkan TPU tidak diberikan izin.
Asroni menilai wilayah Kemiling memiliki luas wilayah yang besar dengan pertumbuhan penduduk yang cukup pesat. Karena itu, ia meminta dinas terkait untuk menolak pengajuan izin pengembang apabila tidak disertai penyediaan TPU bagi warga.
Menurutnya, selama ini penerbitan izin perumahan cenderung hanya berfokus pada penyediaan fasilitas umum (fasum) seperti tempat ibadah dan taman, tanpa memperhatikan fasilitas sosial (fasos) lain yang tidak kalah penting, termasuk TPU.
“Izin yang keluar harus mempertimbangkan fasos dan fasum secara menyeluruh. Pemerintah daerah harus memperketat pengawasan mulai dari tingkat RT hingga kecamatan,” tegasnya. (***)
Editor : Sandy,
Berikan Komentar
Kominfo Lampung
745
Bandar Lampung
1126
Bandar Lampung
999
230
09-Feb-2026
745
08-Feb-2026
1126
07-Feb-2026
999
07-Feb-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia