Andi Surya Ingatkan Peratin di Pesisir Barat Agar Kelola Dana Desa dengan Baik
Lampungpro.co, 06-Nov-2018
Heflan Rekanza 920
BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Dana desa merupakan stimulus terhadap pembangunan nasional yang berbasis di pemerintahan desa yang paling bawah di republik ini. "Tahun ini sekitar Rp70 triliun pemerintah mengambil keputusan, sekaligus resiko mengalirkan APBN kepada pemerintahan desa seluruh Indonesia guna membiayai pembangunan desa," ujar Senator Lampung, Andi Surya saat menerima para Peratin (Kepala Desa) yang merupakan Ketua-Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat.
Menurutnya, oleh karena itu dana desa tidak boleh dihemat, harus dihabiskan sesuai prioritas pembangunan desa. Korupsi adalah resiko guliran dana desa. Dengan demikian dana desa tidak boleh diselewengkan. "Artinya para Peratin atau kepala desa harus memiliki kemampuan manajemen anggaran. Sehingga dana desa dapat dieksekusi sesuai kearifan lokal desa tanpa melupakan aspek transparansi," kata politisi Lampung ini.
Ketua Apdesi Pesisir Barat Arief mengatakan, pihaknya sebagai Peratin tentu berterimakasih kepada Pemerintah Pusat, dengan dana desa memudahkan desanya untuk mengenali dan mengantisipasi, sekaligus mampu mencari jalan keluar terhadap permasalahan desa. Terutama ketika harus membiayai masalah tersebut dalam bentuk program pembangunan yang berorientasi pada kepentingan kesejahteraan rakyat desa. "Tentu dana desa akan memberi dampak positif pembangunan desa kami di Pesisir Barat," kata dia.
Ketua Yayasan Umitra-Global Surya, Andi Surya menjelaskan, hal yang perlu diingat oleh setiap kepala desa adalah bahwa eksekusi dana desa dalam bentuk program anggaran wajib melibatkan 'stakeholder' desa yaitu Badan Perwakilan Desa beserta tokoh-tokoh masyarakat desa. Ini sebagai bagian dari aspek demokrasi anggaran desa yang terbuka dalam rembug desa. Yang kedua, pelaporan dana desa harus berbasis format sistem laporan keuangan dana desa (Siskeudes) yang telah ditetapkan BPKP (Badan Pengawaran Keuangan dan Pembangunan) sebagai akuntabilitas pelaporan.
"Di sisi lain, KPK yang merupakan badan anti rasuah juga menegaskan dalam himbauannya, agar kedua mekanis ini harus dijalankan setiap kepala desa. Tujuannya dana desa dapat dipertanggungjawabkan. Jika kedua mekanisme ini telah dilakukan, maka akan mengurangi ancaman Kepala Desa tersandung masalah anggaran desa. Efeknya dana desa memberi nilai tambah terhadap pembangunan secara keseluruhan," tutur Andi.(**/PRO4)