BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Wali Kota Bandar Lampung diminta menginisiasi peraturan atas jadwal kereta api batu bara rangkaian panjang (Babaranjang) yang sudah sangat membuat kemacetan lalu lintas. Hal itu dikatakan anggota DPD RI Andy Surya, saat dihubungi Lampungpro.com, Senin (13/3/2017).
Apalagi, kata Andy, keberadaan babaranjang bukan hanya membuat macet arus lalu lintas, tapi juga membuat polusi lingkungan di Kota Bandar Lampung.� Dia mengatakan ada dua alternatif aturan yang dapat dibuat Pemkab Bandar Lampung.
BACA JUGA:�https://lampungpro.com/post/1231/wali-kota-bandar-lampung-ka-babaranjang-berdampak-buruk
Jika perwali ini dirasa kurang kuat, kata dia, maka dapat mengusulkan kepada pihak DPRD Bandar Lampung untuk merancang peraturan daerah (perda) soal keberadaan KA babaranjang yang hanya boleh melintas malam hari dari pukul 19.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4136
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia