Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Anev Tahunan, Kapolda Lampung Perintahkan Tilang dan Tindak Tegas Anggota Pelanggar Lalu Lintas
Lampungpro.co, 25-Jan-2024

Febri 1919

Share

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, memberikan intruksi tegas tidak ada pandang bulu dalam penindakan pelanggaran lalu lintas, terhadap para anggotanya.

Kapolda menyebut, jika pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh pimpinan, anggota harus berani memberikan tilang dan tidak ada diskon untuk kalangan kepolisian itu sendiri.

"Tidak ada tebang pilih, jangan sampai ada tebang pilih terutama anggota yang melanggar," kata Irjen Helmy Santika saat analisa dan evaluasi (Anev) tahunan Polda Lampung pada Kamis (25/1/2024) siang.

Menurutnya, anggota Polri yang melanggar lalu lintas patut diberikan surat tilang sesuai dengan perundang-undangan, baik itu sedang dalam pelaksanaan tugas maupun saat sedang tidak berdinas.

"Bahkan kalau saya melanggar, silahkan tegur, diingatkan, bila perlu ditilang. Hal kalah penting penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak sepatutnya anggota memasang knalpot tidak sesuai spesifikasi pada kendaraan pribadi," sebut Helmy Santika.

Bagi Helmy, anggota Polri harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, dimana oknum anggota yang mengendarai atau memasang knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis akan ditilang serta tindakan disiplin. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

5865


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved