Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Anggaran Minim, Realisasi Perhutanan Sosial di Lampung Masih Rendah dan Lambat
Lampungpro.co, 26-Jul-2020

Amiruddin Sormin 769

Share

KETUA Komisi II DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi (kanan) dan Ahmad Erfan (kiri) saat webinar di Bandar Lampung, Sabtu (25/7/2020). LAMPUNGPRO.CO/AJI BANDAR LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co):  Penerapan perhutanan sosial di Lampung masih rendan dan lambat, karena minimnya anggaran. Anggaran Rp13,7 miliar yang dialokasikan Pemerintah Provinsi Lampung masih terlalu kecil untuk menjalankan perhutanan sosial.

Terdapat lima skema dalam penerapan perhutanan sosial. Kelimanya, hutan tanaman rakyat (HTR), hutan desa (HD), hutan kemasyarakatan (HKM), hutan adat (HA), dan kemitraan kehutanan (KK). Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan penerapan perhutanan sosial sebesar 12,7 hektare pada 2015-2019. Namun, sampai saat ini penerapannya hanya mencapai 30%. 

Mestinya jika ada petani sebanyak 30% di perhutanan sosial, anggarannya harus mengikuti itu. Sehingga, pelaksanaannya dapat maksimal, kata Ahmad Erfan, petani di perhutanan sosial Lampung Barat, pada webinar bertajuk 'Kebijakan Pengelolaan Hutan untuk Kesejahteraan' Sabtu (25/7/2020). 

Webminar tersebut digelar Rumah Kolaborasi (RuKo) bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandar Lampung. Webminar yang dipandu Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri itu juga menghadirkan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi .

Erfan yang bertani kopi di perhutanan sosial di Kabupaten Lampung Barat, mengatakan selama ini pelaksanaan perhutanan sosial cukup baik. Petani lokal menerapkan teknik agroforestry dalam pengelolaan perhutanan sosial.

Karena di daerah ini (Lampung Barat) basisnya kopi, jadi sebuah keberuntungan. Sebab, kopi dapat tetap tumbuh dengan baik di dalam naungan (agroforestry), asalkan pengelolaannya dilaksanakan dengan baik, kata Irfan.

Pengelolaan dimaksud Irfan, yaitu melalui pemilihan kombinasi tanaman yang dicampur. Tidak boleh saling merugikan sehingga dapat tumbuh berdampingan. Selain itu, pemberlakuan strata (tingkatan) pada penanaman sangat berpengaruh dalam perkembangan tanaman tersebut.

Susunan tanaman dilakukan dengan strata tertinggi ke strata rendah. Jadi, dapat menghambat air hujan untuk langsung jatuh ke tanah dan juga lebih mengoptimalkan penyerapan cahaya matahari, ujarnya.  

Pada bagian lain, Wahrul mengatakan perhutanan sosial sebagai sistem pengelolaan hutan lestari dalam kawasan hutan negara atau hutan adat berhubungan dengan keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya. Skema ini dapat menjadi alternatif dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dengan tetap memerhatikan kelestarian hutan.
  
Pentingnya dalam skema ini, kami mendorong pelestarian hutan dan juga meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Jadi, ada keseimbangan antara keduanya, kata Wahrul.

Mantan Direktur LBH Bandar Lampung itu mengatakan, pemerintah melalui skema perhutanan sosial membuka akses kepada masyarakat agar memanfaatkan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan. Jika dahulu masyarakat dan aparat kucing-kucingan ihwal pemanfaatan lahan hutan, melalui skema ini terbuka akses kepada masyarakat untuk mengelolanya. (PRO1)
 

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Begini Gaya Komunikasi Publik Bapak Aing Dedi...

Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...

1227


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved