JAKARTA (Lampungpro.com): Banyaknya anggota DPD RI yang masuk partai politik belakangan ini tidak sesuai dengan semangat reformasi.�"Saya kira ini yang harus kita kritisi, sejak awal anggota DPD adalah wakil perseorangan yang punya hak pengawasan terhadap otonomi. Jika masuk partai maka tidak sesuai dengan cita-cita Reformasi," Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus, Minggu (26/3/2017).
Hal itu dikatakan Lucius dalam diskusi bertajuk Parpolisasi DPD RI Penghianatan Reformasi, yang diadakan Aliansi Nusantara, sebagaimana keterangan tertulis di Jakarta. Lucius menilai sikap para anggota DPD memilih masuk partai politik sebagai bentuk kegalauan untuk memenuhi hasrat politik di tengah-tengah kewenangan DPD yang serba terbatas.
Menurut Lucius, para anggota DPD itu seolah lupa dan tidak sadar ketika mencalonkan diri sebagai anggota DPD adalah berdasarkan perseorangan bukan dari partai politik.�"Ada sebuah keanehan bagaimana orang-orang yang sejak awal maju secara sadar sebagai anggota DPD dari jalur perseorangan, kemudian tiba-tiba bergabung dan menjadi pengurus partai," kata Lucius.
Lucius mengakui sulit untuk tidak mengaitkan persoalan politik di DPD. Sebab, partai politik sudah memasuki hampir seluruh lembaga dan pos strategis di negeri ini.�"Memang susah untuk tidak mengkaitkan persoalan bangsa ini dengan urusan politik. Anggota KPU saja sudah diwacanakan boleh dari parpol. Cuman kan, kalau semua diisi parpol kesannya kemaruk (serakah). Biarkanlah DPD diisi oleh orang-orang yang murni perseorangan," jelasnya.
Sementara itu pakar hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan secara hukum tidak ada larangan anggota DPD masuk parpol, karena UU tidak mengaturnya secara jelas. Menurut Margarito, persoalan masuknya anggota DPD ke dalam partai dapat dilihat dari sisi pendekatan etis atau tidak etis. "Persoalan ini hanya bisa dinilai dari segi pandang etis atau tidak etis," kata Margarito.
Namun, kata dia, penafsiran orang mengenai etis atau tidak etis pun dapat berbeda-beda. Dia mengusulkan agar UUD 1945 kembali di amandemen untuk memperkuat posisi dan peran DPD sebagai lembaga tinggi negara.�"Agar DPD tidak selalu disepelekan, maka kewenangannya harus ditambah. DPD harus bisa bersama-sama dengan DPR untuk mengambil keputusan, bukan hanya sebatas pengawasan," kata dia. (*/ANT/PRO2)
�
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
679
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia