Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Anggota DPD RI Andi Surya Minta Tsunami Selat Sunda Jadi Bencana Nasional
Lampungpro.co, 24-Dec-2018

Amiruddin Sormin 1064

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Anggota DPD RI asal Lampung, Andi Surya, meminta pemerintah menetapkan tsunami Selat Sunda yang menghantam Provinsi Banten dan Lampung menjadi bencana nasional. Dia menyatakan, agar pemerintah mengkaji tsunami ini sebagai bencana nasional sesuai Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.

"Meskipun hingga kemarin data yang terkumpul keseluruhan sekitar 222 meninggal dunia, namun karena bencana ini melibatkan dua wilayah provinsi yaitu Lampung dan Banten, maka perlu kajian pemerintah untuk menetapkan ini sebagai Bencana Nasional". kata Andi Surya, di Bandar Lampung, Senin (24/12/2018).

Menurut Andi, hal itu diatur UU tersebut yang mengatur faktor jumlah koban jiwa, kerugian harta benda, dan sarana prasarana. "Cakupan luas wilayah dan dampak sosial ekonomi, menurut saya sesungguhnya ini masuk dalam kriteria Bencana Nasional terutama cakupan luas wilayah terdampak ada di dua provinsi," kata Andi Surya.

Namun demikian, saat ini yang paling penting adalah bagaimana membantu warga yang menjadi korban. "Pemerintah pusat melalui BNPB bersama Pemda Provinsi dan Kabupaten harus segera bertindak untuk mengatasi masalah sesegera mungkin," ujar Andi Surya.

Terutama korban luka parah harus segera mendapat bantuan pengobatan dan kerusakan rumah wajib dibantu perbaikan. Sedangkan untuk para nelayan yang kehilangan atau rusak perahunya segera dibantu mengatasi alat mata pencaharian. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

565


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved