Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Anggota DPD RI ini Pinjam Perusahaan untuk Proyek Rp114 Miliar di Tanjung Sari dan Natar
Lampungpro.co, 07-Apr-2021

Febri 2063

Share

Sidang Fee Proyek Jilid II Lampung Selatan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Direktur CV Imam Jaya Teknik Imam Sudrajat mengaku pernah meminjamkan perusahaannya, kepada anggota DPD RI asal Lampung Ahmad Bastian, untuk mengikuti tender dan mengerjakan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan sejak tahun 2016. Dari hasil peminjamannya ini, Imam dijanjikan akan mendapatkan gaji dan akomodasi dari Ahmad Bastian.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung pada Rabu (7/4/2021). Dalam persidangan, Imam juga mengaku pernah diperintah Ahmad Bastian, agar mencarikan perusahaan lainnya untuk dipinjam di tahun 2017. Setelah itu berhasil didapat 12 perusahaan yang akan diploting dan dijadikan pemenang lelang di tahun 2017.

"Saya baru mengetahui proses pemenang proyeknya, setelah ada yang mengumumkan pemenangnya. Saat itu  yang memenangkan proyek, dihadirkan untuk tanda tangan kontrak, lalu saya tandatangani pekerjaan itu senilai Rp7 miliar," kata Imam Sudrajat dalam persidangan.

Setelah menandatangani itu, perusahaan Imam mendapatkan 12 paket proyek yang dikerjakan dengan nilai Rp38 M. Ada pun proyek tersebut diantaranya ada peningkatan jalan di Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Sari Rp3,3 miliar, peningkatan jalan Banjar Sari Way Sulan, Rp2,6 miliar, peningkatan akses jalan di Kantor Camat Tanjung Sari Rp5,7 miliar, ruas jalan Palputih Simpang hingga Palputih Dalam Rp2,7 miliar, hingga rehab ruas Jalan Natar, dan Margodadi Jati Agung.

"Kemudian tahun 2018 ada 15 paket proyek senilai Rp77 miliar. Setelah itu saya mendapat uang sewa satu persen dipotong pajak. Jadi saya hanya mendapat sekitar Rp70 juta dari Usup, orangnya Ahmad Bastian, dikasih secara cash

Ada pun uang hasil sewa perusahaan Imam ini, digunakan untuk perpanjangan perusahaan. Namun setelah itu ia pulangkan ke KPK, setelah ada operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Selatan. Apabila uang tersebut tidak dikembalikan, maka ia akan mendapatkan sanksi. (PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

445


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved